seputar – Medan | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024 mendatang. Dishub menyebut peraturan ini bakal berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola pihaknya.
“Peraturan ini berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, tanpa terkecuali,” kata Sub Koordinator Lingkup Parkir Khusus Dishub Kota Medan, M Zein Lubis, Selasa (18/6/2024).
“Hanya berlaku di tepi jalan umum di seluruh Kota Medan, jadi kawasan yang memiliki pajak parkir seperti mal, supermarket, minimarket, itu tidak termasuk,” ujarnya.
Zein mengatakan sistem ini akan diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang ingin parkir di tepi jalan umum. Juru parkir yang bertugas nantinya akan memastikan setiap kendaraan memiliki stiker tanda berlangganan.
“Dalam pelaksanaannya, itu nanti masyarakat kita wajibkan apabila dia mau parkir di tepi jalan umum harus membayar sesuai retribusinya (tarif berlangganan),” terangnya.
Untuk itu, mulai sejak 1 Juli 2024 masyarakat sudah bisa membeli stiker tanda parkir tepi jalan berlangganan. Sementara waktu, masyarakat bisa membelinya di kantor-kantor Dishub terlebih dahulu.
“Outlet penjualan stiker nantinya di kantor-kantor Dinas Perhubungan terlebih dahulu, namun ke depannya akan kerja sama juga dengan ritel yang saat ini sedang dalam diskusi,” pungkasnya.
Adapun tarif parkir berlangganan yang ditetapkan adalah Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua. Kemudian Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus. (detik)