Rabu, Juli 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Mulai 1 Juli, Parkir Berlangganan di Medan Berlaku di Seluruh Tepi Jalan

oleh Redaksi 15
Rabu, 19 Juni 2024, 06:46 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024 mendatang. Dishub menyebut peraturan ini bakal berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola pihaknya.

“Peraturan ini berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, tanpa terkecuali,” kata Sub Koordinator Lingkup Parkir Khusus Dishub Kota Medan, M Zein Lubis, Selasa (18/6/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Hanya berlaku di tepi jalan umum di seluruh Kota Medan, jadi kawasan yang memiliki pajak parkir seperti mal, supermarket, minimarket, itu tidak termasuk,” ujarnya.

Zein mengatakan sistem ini akan diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang ingin parkir di tepi jalan umum. Juru parkir yang bertugas nantinya akan memastikan setiap kendaraan memiliki stiker tanda berlangganan.

“Dalam pelaksanaannya, itu nanti masyarakat kita wajibkan apabila dia mau parkir di tepi jalan umum harus membayar sesuai retribusinya (tarif berlangganan),” terangnya.

Berita Terkait

Rico Waas Hadirkan Medan Untuk Semua Masyarakat

Honda AT Family Day Mudahkan Pecinta Skutik Wujudkan Mimpi

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Untuk itu, mulai sejak 1 Juli 2024 masyarakat sudah bisa membeli stiker tanda parkir tepi jalan berlangganan. Sementara waktu, masyarakat bisa membelinya di kantor-kantor Dishub terlebih dahulu.

“Outlet penjualan stiker nantinya di kantor-kantor Dinas Perhubungan terlebih dahulu, namun ke depannya akan kerja sama juga dengan ritel yang saat ini sedang dalam diskusi,” pungkasnya.

Adapun tarif parkir berlangganan yang ditetapkan adalah Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua. Kemudian Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.