Rabu, Agustus 6, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini

Oleh Redaksi 15
Senin, 1 Juli 2024, 15:24 WIB
NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7). Ilustrasi. (cnnindonesia/safirmakki).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7/2024). Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru yakni 16 digit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

Berita Terkait

“KERETAKU”, Aplikasi Khusus Pengguna Motor Honda Sumut, Berikan Kemudahan Maksimal

Nilai Kapitalisasi Rp13,4 Triliun, BEI Urutan ke 20 di Dunia

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Cara pemadanan NIK dengan NPWP
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan ekspor dan impor;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi gempa

    Sulawesi Utara Diguncang Gempa M4,8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre I Sumut Berhasil Atasi Kepulan Asap di Stasiun Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre I SU dan Komunitas IPKA Sumut Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pola Hidup Sehat, Ini yang Dikonsumsi Jeff Bezos dan Mark Zuckerberg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumatera Barat Digoyang Gempa M4,3, Tak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.