Senin, September 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Bakal Masukan Data Tunggakan Paylater dan Pinjol ke SLIK

Oleh Redaksi 15
Selasa, 19 September 2023
Bambang Mukti Riyadi: Data Tunggakan Paylater dan Pinjol Bakal Dimasukan ke SLIK

Kegiatan Media Summit 2023 yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut di Taman Simalem Resort, Karo, Minggu (17/9/2023).(seputarsumut/Asiong)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Karo | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi mengatakan data tunggakan Paylater dan Pinjaman Online (pinjol) bakal dimasukan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

“Contohnya Paylater akan masuk ke SLIK jika ada penunggakan sehingga terekam perilaku nasabah secara terintegrasi, tidak hanya di perbankan tapi nantinya perilaku di lembaga keuangan non bank juga,”kata Bambang usai membuka Media Summit 2023 yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut di Taman Simalem Resort, Karo, Minggu (17/9/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot
Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot (seputarsumut/Asiong)

Kegiatan ini menghadirkan pemateri, Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sumut, Anwar Sadat Siregar. Turut hadir Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba. Kegiatan ini berlangsung hingga Selasa (19/9/2023), dihadiri 38 wartawan ekonomi Kota Medan.

Menurut Bambang, terkait Paylater pengawasan lembaga keuangan akan semakin terintegrasi, antara perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya. Tugas lembaga keuangan lainnya nanti juga diperluas.

Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sumut, Anwar Sadat Siregar
Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sumut, Anwar Sadat Siregar.(seputarsumut/Asiong)

“Kami terus berusaha mematangkan bagaimana peran terbaik OJK ketika berbicara mengenai tugas-tugas yang baru, bagaimana penajamannya supaya efektif untuk perekonomian dan perlindungan konsumen,”ujar Bambang kepada seputarsumut.com saat ditemui disela-sela kegiatan.

Berita Terkait

Indosat, ITA, dan Tsinghua University Dirikan AI Application Cooperation Center di Indonesia

PGN Gagas Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung Transisi Energi Sumatera Utara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Secara umum imbuh Bambang, OJK semakin menguatkan pengawasan terintegrasi di sektor-sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia. “Hal ini merupakan tantangan besar buat OJK ketika berbicara mengenai perkembangan teknologi semakin banyak cross cutting issue antara satu sektor dengan sektor lainnya. Kami mohon dukungan dari semua pihak dan media untuk bersama-sama untuk membangun seperti yang saya sebutkan tadi,”tutur Bambang.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba. (seputarsumut/Asiong)

Dalam kerangka penerapan UUP2SK sejak Agustus kemarin, lanjut Bambang, tugas OJK di sejumlah daerah juga menjadi bertambah luas seiring penambahan tugas tersebut.

“Termasuk di dalamnya nanti terkait perdangangan kripto dan Bursa Karbon. Lembaga keuangan lainnya juga akan semakin kita atur, terutama konteksnya agar lebih berdaya guna kepada perekonomian sub nasional serta aspek pru dengan konsumen,”sebut Bambang.

Yustinus Dapot dalam paparannya memberikan gambaran terkait Buy Now Paylater di Perusahaan Pembiayaan. Dapot menyampaikan, permasalahan yang ada saat ini adalah soal regulasi yang sesuai untuk mengatur perusahaan pembiayaan dengan bisnis Paylater yang bekerja sama dengan E- Commerce dengan mempertimbangkan bisnisnya yang menggunakan IT dan bagaimana juga pengawasan dilakukan OJK terhadap bisnis tersebut.

“Sampai kini belum ada POJK yang mengatur Buy Now Paylater. Begitupun saat ini sedang dibahas untuk dibuat pengaturan untuk mengaturnya, baik itu IT, transaksi dan skema pembiayaannya,”papar Dapot.

Sebelumnya kata Dapot, dalam POJK Nomor 35 hanya mengatur mengenai usaha-usaha pembiayaan, kemudian di POJK Nomor 4 terkait manajemen resiko dan penggunaan teknologi informasi.

Dalam penjelasannya Dapot menyebutkan, perusahaan pembiayaan di periode Juli 2023 mengalami tren pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan menuju arah positif, aset meningkat sebesar Rp72,96 Triliun (16,145) dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp451,96 Triliun pada Juli 2022 menjadi sebesar Rp524,93 Triliun.

Sejalan dengan tren pertumbuhan aset imbuh Dapot, piutang pembiayaan tumbuh sebesar Rp62,40 Triliun (16,22%) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari Rp384,63 Triliun pada Juli 2022 menjadi sebesar Rp447,03 Triliun.

“Sumber pendanaan yang diterima oleh perusahaan pembiayaan juga mengalami peningkatan secara YoY sebesar Rp61,02 Triliun (22,04%) dari Rp276,90 Triliun pada Juli 2022 menjadi Rp337,92 Triliun.

Selanjutnya untuk jumlah Pelaku Perusahaan Pembiayaan adalah 151 perusahaan terdapat 1 perusahaan yang mengalami pengembalian izin usaha yaitu Bentara Sinergies Multifinance

Sedangkan Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2023 turun secara YoY menjadi 2,69% dari 2,72% pada Juli 2022. Penurunan NPF secara YoY tersebut salah satunya dipengaruhi oleh penurunan nilai non performing piutang pada transportasi dan pergudangan.

“Apabila dilihat dari jenis barang yang dibiayai penurunan NPF juga dipengaruhi oleh penurunan nilai non performing piutang mesin mesin. NPF Neto perusahaan pembiayaan per Juli 2023 menurun dibandingkan Juli 2022 menjadi sebesar 0,73%,’ungkap Dapot.

Pemateri berikutnya, Anwar Sadat Siregar menyatakan, Paylater dan Kartu Kredit hampir sama fungsinya. Perbedaan mencoloknya Paylater ditalangi oleh aplikasi, sedangkan kartu kredit ditalangi oleh bank.

“Pengguna Paylater harus membayar kepada aplikasi sesuai tenggat waktu, kalau kartu kredit jelas harus membayar ke pihak bank. Kalau kita lebih nyaman menggunakan kartu kredit karena jelas berhubungan dengan bank apa,”papar Anwar.

Sedangkan Paylater pengguna hanya berhubungan dengan aplikasi, sales hanya menghubungi via telepon. Setelahnya jika ada komplain yang mau disampaikan, pengguna tak tahu harus komplain ke mana.

“Pengguna hanya dihadapkan pada aplikasi, berinteraksi terkadang dengan chatbot saat menyampaikan komplain,”tandas Anwar.

Kemudian sebut Anwar, jumlah cicilan dan bunga pada kartu kredit sudah cukup jelas berapa yang mau dibayar oleh nasabah. Kalau pengguna Paylater bisa naik dan turun.

“Ini yang perlu kita pastikan, perhatian pemerintah terutama OJK sering merilis perusahaan-perusahaan mana yang sudah legal dan terdaftar. Kalau bisa pengguna aplikasi mengkonfirmasi dulu ke OJK sebelum menggunakannya,”ungkap Anwar.

Untuk pelaku UMKM yang memanage keuangan pada aplikasi, Anwar juga mengimbau agar selalu berhati-hati pasalnya saat ini sudah sangat gampang mengklik dan mendownload sebuah aplikasi di Playstore.

“Kita tak tahu ada aplikasi apa saja di Playstore itu. Literasi dan edukasi seperti ini yang perlu kita berikan pada pelaku UMKM. Terkadang mereka memasukan catatan di sana, tapi aplikasinya tiba-tiba sudah menghilang dan deposit di dalamnya juga selesai ditarik,”ujar Anwar.

Menurut Anwar, Kementerian Kominfo dan Kementerian UKM sudah bekerja sama mengantisipasi aplikasi-aplikasi catatan keuangan pelaku UMKM yang rata-rata meminta deposit untuk disimpankan kemudian mereka yang memanagenya.

Dalam kesempatan itu Anton Purba menyampaikan, tingkat literasi keuangan untuk Provinsi Sumatera Utara sudah di atas nasional, namun masih di bawah target.

“Salah satu tugas OJK adalah memberi edukasi dan literasi kepada masyarakat. Kami di KR5 Sumabagut sudah melakukannya, terakhir kali kami lakukan bekerja sama dengan Pemprovsu dan Pasar Modal,”sebut Anton.

Kedepannya kata Anton, tugas OJK memang akan semakin banyak, apalagi terkait Bursa Karbon yang diyakini sebagian masyarakat masih awam.

“Di level akademisi soal Bursa Karbon ternyata juga merupakan barang baru, jadi ini tentunya juga menambah pekerjaan rumah buat OJK. Jadi kita minta media memperluas jangkauan sosialisasi ini,”ujar Anton.

Melalui kegiatan Media Summit 2023 yang digelar OJK selama beberapa hari, Anton berharap sinergi OJK dan media semakin erat kedepannya, membantu memberitakan kegiatan literasi masyarakat di Sumatera Utara.

“Jika rekan-rekan media membutuhkan referensi, kami di OJK KR5 Sumbagut selalu terbuka,”tutup Anton Purba.(Siong)

Tags: OJKOJK SumutPasar Modal
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan.(Ist)

    Anggaran Kesejahteraan Guru dari Dana BOS Naik Maksimal 40 Persen, DPR Apresiasi Revisi Permendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Batubara, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Binsar Simarmata: Pemko Medan Harusnya Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Karyawan Perusahaan Swasta Dilaporkan Tenggelam di Alur Tano Ponggol, Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPUM Medan dan Kesper Sumut Mohon Kredit Lunak untuk Peremajaan 2.000 Angkot Tidak Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.