Senin, September 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun

Oleh Redaksi 15
Minggu, 6 Agustus 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi,(Ist)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi,(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di Pasar Modal mencapai Rp162,09 triliun dengan emiten baru sebanyak 57 emiten hingga 31 Juli 2023.

“Nilai emisi emiten IPO (Initial Public Offering) tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan keempat global pada semester I/2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 secara virtual melalui akun YouTube OJK di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Inarno menyebutkan, di pipeline masih terdapat 101 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp72,85 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 66 perusahaan.

“Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar,” ucapnya.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal hingga Juli 2023 kepada 28 pihak.

Berita Terkait

Indosat, ITA, dan Tsinghua University Dirikan AI Application Cooperation Center di Indonesia

PGN Gagas Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung Transisi Energi Sumatera Utara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“(Sanksi ini) terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,95 juta, 1 penerbitan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,1 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ungkap dia.

OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada kasus penawaran dan atau penjualan Medium-Term Notes (MTN) PT Perumnas (Persero) kepada dua lembaga jasa keuangan.(Siong)

Tags: OJKPasar Modal
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan.(Ist)

    Anggaran Kesejahteraan Guru dari Dana BOS Naik Maksimal 40 Persen, DPR Apresiasi Revisi Permendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Batubara, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Binsar Simarmata: Pemko Medan Harusnya Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Karyawan Perusahaan Swasta Dilaporkan Tenggelam di Alur Tano Ponggol, Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPUM Medan dan Kesper Sumut Mohon Kredit Lunak untuk Peremajaan 2.000 Angkot Tidak Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.