Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Aset Kripto

Oleh Redaksi 15
Jumat, 14 Februari 2025
Acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).(Dok:OJK Sumut)

Acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).(Dok:OJK Sumut)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung kegiatan yang mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat khususnya terkait Aset Kripto sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri Aset Keuangan Digital.

Sebagai bentuk nyata inisiatif ini, diselenggarakan acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) yang mengusung tema Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital dan diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dengan dukungan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dekan FEB USU, Dr. Fadli menyampaikan, dahulu investasi di bidang properti, seperti tanah, menjadi pilihan utama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, generasi milenial, gen Z, dan alpha mulai mengeksplorasi berbagai alternatif investasi.

“Termasuk Aset Kripto, sebagai salah satu opsi yang potensial,” kata Dr. Fadli.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Yusri, menjelaskan bahwa selain eksplorasi potensi Aset Kripto, salah satu tantangan terbesar dalam industri ini adalah minimnya literasi masyarakat mengenai Aset Kripto.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Untuk itu, OJK menempatkan para Pedagang Aset Kripto (PAK) sebagai salah satu aktor yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam konteks penggunaan Aset Kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Yusri.

Acara ini turut dihadiri Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Dino Milano Siregar.

Beliau menyatakan, aset keuangan digital, termasuk Aset Kripto, memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola secara cermat, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, aset Kripto juga berpotensi memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan produk investasi lainnya.

“Tapi perlu diperhatikan bahwa tingkat risikonya juga cenderung tinggi sehingga masyarakat harus tetap rasional dalam menghadapi fluktuasi pasar,” ungkap Dino.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Chief Financial Officer PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee.io) dan Senior Vice President of Strategic Partnership PT Kripto Maksima Koin (KMK) yang merupakan PAK yang sebelumnya berizin di BAPPEBTI dan selanjutnya diawasi oleh OJK.

Tugas pengaturan dan pengawasan AK secara resmi dialihkan ke OJK yang semula merupakan mandat Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) melalui BAPPEBTI. Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.(Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.