Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Selasa, Mei 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Aset Kripto

Oleh Redaksi 15
Jumat, 14 Februari 2025
Acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).(Dok:OJK Sumut)

Acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).(Dok:OJK Sumut)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung kegiatan yang mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat khususnya terkait Aset Kripto sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri Aset Keuangan Digital.

Sebagai bentuk nyata inisiatif ini, diselenggarakan acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) yang mengusung tema Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital dan diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dengan dukungan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX).

Berita Ekonomi: OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Aset Kripto

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dekan FEB USU, Dr. Fadli menyampaikan, dahulu investasi di bidang properti, seperti tanah, menjadi pilihan utama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, generasi milenial, gen Z, dan alpha mulai mengeksplorasi berbagai alternatif investasi.

“Termasuk Aset Kripto, sebagai salah satu opsi yang potensial,” kata Dr. Fadli.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Yusri, menjelaskan bahwa selain eksplorasi potensi Aset Kripto, salah satu tantangan terbesar dalam industri ini adalah minimnya literasi masyarakat mengenai Aset Kripto.

Berita Terkait

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Rekor Pendapatan Rp15,2 Triliun pada Kuartal I 2026 Berkat AI Hyper-Personalization

BPS Sumut Dorong Inalum dan Perusahaan Besar Lakukan Pendataan Mandiri Jelang Sensus Ekonomi 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Untuk itu, OJK menempatkan para Pedagang Aset Kripto (PAK) sebagai salah satu aktor yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam konteks penggunaan Aset Kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Yusri.

Acara ini turut dihadiri Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Dino Milano Siregar.

Beliau menyatakan, aset keuangan digital, termasuk Aset Kripto, memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola secara cermat, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, aset Kripto juga berpotensi memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan produk investasi lainnya.

“Tapi perlu diperhatikan bahwa tingkat risikonya juga cenderung tinggi sehingga masyarakat harus tetap rasional dalam menghadapi fluktuasi pasar,” ungkap Dino.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Chief Financial Officer PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee.io) dan Senior Vice President of Strategic Partnership PT Kripto Maksima Koin (KMK) yang merupakan PAK yang sebelumnya berizin di BAPPEBTI dan selanjutnya diawasi oleh OJK.

Tugas pengaturan dan pengawasan AK secara resmi dialihkan ke OJK yang semula merupakan mandat Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) melalui BAPPEBTI. Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.(Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah
  • Film Tiba Tiba Setan Raih 1 Juta Penonton Jadi Debut Sukses Ess Jay Studio di Layar Lebar
  • Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
  • Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil dan Panduan Aman Konsumsinya Menurut Para Ahli
  • Tampil Kompetitif, Pebalap Binaan Indako Panen Podium di Seri Pembuka Motoprix Sumut 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.