Jakarta, SeputarSumut – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memfasilitasi pertemuan penting. Pertemuan yang diadakan di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10) ini melibatkan pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender).
Sejumlah pengaduan konsumen OJK terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI menjadi latar belakang utama diselenggarakannya pertemuan tersebut. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan-laporan yang masuk melalui saluran pengaduan konsumen resmi OJK.
Untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi di DSI dan merumuskan langkah konkret penyelesaian, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran. Selain itu, sejumlah perwakilan lender turut hadir dalam forum diskusi tersebut.
Pelaksanaan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar menjadi landasan dari pertemuan ini. Hal ini menegaskan peran OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan sektor jasa keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK secara eksplisit meminta pihak DSI untuk memberikan penjelasan rinci mengenai permasalahan yang terjadi di perusahaan mereka. OJK juga menuntut DSI untuk bertanggung jawab penuh atas dana lender yang saat ini masih tertahan di DSI.
Pihak DSI pun menyampaikan komitmen penuh mereka untuk bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada para lender. Proses pengembalian ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan DSI, dan rencana penyelesaiannya akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender.
Sebelum pertemuan ini, OJK telah lebih dulu menerapkan langkah pengawasan tegas, yakni mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi PKU ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan ketat OJK, dengan tujuan agar DSI dapat fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.
Berdasarkan sanksi PKU yang berlaku, DSI dilarang keras melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup segala aktivitas melalui website, aplikasi, atau media komunikasi lainnya.
Larangan lain yang dikenakan adalah DSI tidak diperkenankan melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain. Hal ini berlaku tanpa adanya persetujuan tertulis dari OJK, kecuali jika dilakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI juga tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang sudah tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya diizinkan jika tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap aktif melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor atau layanan mereka. DSI diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengawasan yang lebih mendalam, OJK terus melakukan pengumpulan informasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas masalah yang melilit DSI. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Sebagai penutup, OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender. DSI juga ditekankan untuk menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(REL/Siong)

