Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 19, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

OJK Fasilitasi Lender DSI, Tuntut Tanggung Jawab Dana Pinjaman Daring

Oleh Redaksi 15
Rabu, 29 Oktober 2025
Foto: Pertemuan digelar di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10), melibatkan pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender).(Dok:OJK)

Pertemuan digelar di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10), melibatkan pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender).(Dok:OJK)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memfasilitasi pertemuan penting. Pertemuan yang diadakan di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10) ini melibatkan pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender).

Sejumlah pengaduan konsumen OJK terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI menjadi latar belakang utama diselenggarakannya pertemuan tersebut. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan-laporan yang masuk melalui saluran pengaduan konsumen resmi OJK.

Berita Ekonomi: OJK Fasilitasi Lender DSI, Tuntut Tanggung Jawab Dana Pinjaman Daring

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi di DSI dan merumuskan langkah konkret penyelesaian, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran. Selain itu, sejumlah perwakilan lender turut hadir dalam forum diskusi tersebut.

Pelaksanaan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar menjadi landasan dari pertemuan ini. Hal ini menegaskan peran OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan sektor jasa keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, OJK secara eksplisit meminta pihak DSI untuk memberikan penjelasan rinci mengenai permasalahan yang terjadi di perusahaan mereka. OJK juga menuntut DSI untuk bertanggung jawab penuh atas dana  lender yang saat ini masih tertahan di DSI.

Berita Terkait

Dolar AS Menguat terhadap Rupiah Hingga Tembus Level Rp 17.800 pada Pagi Ini

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 untuk Apresiasi Pengguna Gas Bumi Rumah Tangga

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Pihak DSI pun menyampaikan komitmen penuh mereka untuk bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada para lender. Proses pengembalian ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan DSI, dan rencana penyelesaiannya akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender.

Sebelum pertemuan ini, OJK telah lebih dulu menerapkan langkah pengawasan tegas, yakni mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi PKU ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan ketat OJK, dengan tujuan agar DSI dapat fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Berdasarkan sanksi PKU yang berlaku, DSI dilarang keras melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup segala aktivitas melalui website, aplikasi, atau media komunikasi lainnya.

Larangan lain yang dikenakan adalah DSI tidak diperkenankan melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain. Hal ini berlaku tanpa adanya persetujuan tertulis dari OJK, kecuali jika dilakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI juga tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang sudah tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya diizinkan jika tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap aktif melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor atau layanan mereka. DSI diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan yang lebih mendalam, OJK terus melakukan pengumpulan informasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas masalah yang melilit DSI. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Sebagai penutup, OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender. DSI juga ditekankan untuk menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Meksiko Tekuk Korea Selatan 1-0 untuk Amankan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
  • Dolar AS Menguat terhadap Rupiah Hingga Tembus Level Rp 17.800 pada Pagi Ini
  • Gempa Magnitudo 4,7 Kembali Mengguncang Sigi Sulawesi Tengah Akibat Aktivitas Sesar Sausu
  • PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 untuk Apresiasi Pengguna Gas Bumi Rumah Tangga
  • Tiongkok dan Rusia Dukung Nota Kesepahaman Damai Amerika Serikat dengan Iran
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.