Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Proses penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7). Penyelesaian berkas penyidikan ini menjadi wujud komitmen OJK dalam penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga integritas industri perbankan nasional.
Tersangka tunggal yang ditetapkan oleh OJK dalam perkara ini berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Langkah Tahap II ini diambil setelah Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 26 Juni 2026.
Berita Ekonomi: OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum
Keberhasilan penuntasan penyidikan ini dicapai setelah Penyidik OJK melewati sejumlah upaya perlawanan yang dilakukan oleh pihak tersangka. Selama proses hukum berjalan, GK diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk di antaranya mengajukan permohonan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka dirinya.
Tindakan penyidikan ini sendiri merupakan kelanjutan dari rangkaian proses pengawasan berjenjang yang diterapkan oleh OJK. Penanganan perkara dimulai dari pengawasan rutin, pelaksanaan pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga naik ke tahapan penyidikan. Penerapan langkah ini merefleksikan komitmen OJK untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sesuai dari hasil penyidikan yang telah dirampungkan, tersangka GK diduga melakukan empat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan, antara lain:
1. Sengaja tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN lewat mekanisme penarikan kas bon sepanjang periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nominal mencapai sekitar Rp5,8 miliar;
2. Menginisiasi pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui tindakan penggadaian agunan yang bersumber dari persediaan logam mulia serta perhiasan emas milik BPR dengan nilai sekitar Rp600 juta;
3. Menyebabkan munculnya pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN lewat penyaluran 71 fasilitas kredit bernilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan pihak debitur pada rentang waktu Juli 2020 hingga Juni 2024; dan
4. Mengabaikan atau tidak melakukan pencatatan atas aktivitas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terbagi atas 25 bilyet deposito dengan akumulasi nilai sekitar Rp7,8 miliar selama periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Akibat tindakan yang dilakukannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui pasal-pasal tersebut, GK menghadapi ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi pidana denda maksimal sebesar Rp5 billion.
Terkait upaya penanganan tindak pidana pada sektor jasa keuangan, OJK senantiasa menjalankan koordinasi yang erat dan bermitra dengan jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga pengawas ini menegaskan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dijalankan demi menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkokoh tata kelola di industri jasa keuangan, serta mengoptimalkan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.(REL/Siong)


