Medan — Untuk menjamin bahwa hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H layak untuk dikonsumsi, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan kurban di 25 kabupaten dan 8 kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap: pemeriksaan sebelum disembelih (antemortem) dan pemeriksaan setelah disembelih (post mortem), dengan prinsip ASUH yang mencakup Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Proses pemeriksaan ini melibatkan kolaborasi dengan Dinas Peternakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Balai Veteriner Medan, Badan Karantina Indonesia, serta dokter hewan dari PDHI Cabang Sumut yang tersebar di seluruh daerah.
Perayaan Idul Adha tahun ini menjadi lebih berkesan dengan adanya bantuan masyarakat dari Presiden Republik Indonesia berupa sapi kurban yang diberikan di setiap kabupaten/kota dan provinsi.
Salah satu sapi bantuan tersebut, dengan bobot 1.096 kg, disembelih di Masjid Darul Haq, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua PDHI Cabang Sumut, drh. Chalikul Bahri, secara langsung melakukan pemeriksaan post mortem pada sapi bantuan Presiden tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa organ-organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, limfa, dan limfoglandula dalam kondisi baik dan layak konsumsi.
Diperkirakan daging yang dihasilkan mencapai 500 kg dan dibagikan kepada masyarakat disekitar lokasi pemotongan.
“Pemeriksaan hewan kurban bukan hanya soal kesehatan hewan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami untuk memastikan masyarakat menerima daging yang aman, sehat, utuh, dan halal. Idul Adha adalah momen ibadah, dan sudah seharusnya dijalankan dengan standar terbaik, termasuk dalam hal kesehatan hewan kurban”, berikut adalah pernyataan dari Ketua PDHI Sumatera Utara drh. Chalikul Bahri.
Seluruh anggota PDHI Cabang Sumut dari Langkat, Nias, hingga Padang Lawas terus melakukan pemantauan di lapangan. Hingga saat ini, tidak ditemukan organ dalam maupun daging hewan kurban yang tidak layak konsumsi. Hasil pemeriksaan akan dikompilasi dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen PDHI dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap daging kurban, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang sesuai syariat dan standar kesehatan hewan.(Siong)