Medan, SeputarSumut — Keluhan masif dilaporkan oleh Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) terkait insiden pemadaman listrik berulang yang melanda sejumlah kawasan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak PLN yang mengklaim bahwa sistem kelistrikan di Sumatera telah kembali normal pasca-insiden blackout pada 22 Mei 2026 lalu.
Sikap kritis disampaikan oleh Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, yang menyoroti keandalan sistem distribusi saat ini. Dirinya secara langsung menuntut tanggung jawab nyata dari perusahaan penyedia layanan pelat merah tersebut.
Info Medan: Pemadaman Listrik Berulang di Medan dan Deli Serdang, LAPK Tuntut Tanggung Jawab dan Kompensasi Nyata dari PLN
Aktivitas warga di beberapa titik strategis Sumatera Utara kedapatan masih mengalami gangguan listrik hingga 5-6 kali dalam sehari berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun oleh LAPK. Munculnya kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai efektivitas proses pemulihan yang sebelumnya diklaim telah tuntas oleh pihak otoritas.
“Fakta bahwa pemadaman masih terus terjadi memperlihatkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Keberhasilan pemulihan bukan diukur dari pernyataan ‘sistem normal’, melainkan dari kemampuan memastikan masyarakat tidak lagi mengalami gangguan berulang,” ujar Padian Adi S. Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Tuntutan agar PLN segera memberikan kompensasi kepada para pelanggan di Sumatera Utara kini disuarakan secara tegas oleh LAPK. Beban ekonomi yang signifikan dinilai telah ditanggung oleh masyarakat luas, mengingat durasi blackout utama sempat melampaui 27 jam di sejumlah daerah dan masih ditambah lagi dengan kerugian akibat pemadaman susulan.
Sejumlah kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat akibat pemadaman ini meliputi:
Aktivitas Rumah Tangga Terhenti: Terjadinya gangguan pada pemenuhan kebutuhan harian serta kenyamanan keluarga.
Lumpuhnya Sektor Usaha: Munculnya kerugian materiil yang menimpa para pelaku UMKM dan sektor industri yang operasionalnya bergantung pada stabilitas daya.
Biaya Tambahan: Timbulnya pengeluaran ekstra dari kantong pelanggan untuk menyediakan alat penerangan darurat ataupun sumber energi mandiri selama aliran listrik padam.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda atau menghindari pemberian kompensasi. Kerugian ini nyata dan dirasakan langsung oleh jutaan pelanggan,” tambahnya.
Faktor teknis di balik pemadaman yang sering kali terjadi pada malam hari menjadi salah satu poin krusial yang dipertanyakan oleh LAPK. Merujuk pada logika pelayanan publik, waktu pelaksanaan pemadaman seharusnya dipilih pada periode dengan dampak paling minim bagi warga apabila tindakan tersebut bertujuan untuk pemeliharaan jaringan.
“Mengapa pemadaman dilakukan pada malam hari? Waktu tersebut justru menimbulkan gangguan yang lebih besar terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ini menunjukkan lemahnya sensitivitas penyelenggara layanan terhadap kebutuhan publik,” jelas Padian.(*/suarasumut)

