Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Pembubaran Asuransi Jiwasraya Tunggu PP, Begini Nasib Nasabah

Oleh Redaksi 15
Rabu, 2 Oktober 2024
Foto: PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera dibubarkan. Saat ini, perusahaan telah memasuki masa penyelesaian pengalihan dari portofolio Jiwasraya ke IFG Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga 31 Agustus 2024 jumlah polis yang setuju direstrukturisasi 99,7% dari keseluruhan polis.

Berita Ekonomi: Pembubaran Asuransi Jiwasraya Tunggu PP, Begini Nasib Nasabah

Iklan Indako SeputarSumut

“Dari yang setuju polis tersebut, yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp 37,97 triliun. Jadi tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB, disiarkan melalui YouTube OJK, Selasa (1/10/2024).

Ogi mengatakan, OJK tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis melalui sejumlah opsi. Pertama, menawarkan ulang restrukturisasi polis.

“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi, tentunya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen

Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram

OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 13 September lalu karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Dengan demikian, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada.

Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK, bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Sebelum dibayarkan kewajiban kepada pemegang polis, Jiwasraya juga telah mendapat sanksi administratif lainnya.

“OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan,” kata dia.

Sedangkan untuk tahap akhir, lanjut Ogi, perlu adanya peraturan pemerintah (PP) untuk pembubaran Jiwasraya, mengingat perusahaan merupakan BUMN. Setelah PP diterbitkan, barulah OJK akan melakukan Langkah lanjutannya.

“Tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu persero, maka perlu adanya peraturan pemerintah pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP itu,” ujar Ogi.

Sebagai tambahan informasi, rencana pembubaran Jiwasraya dalam waktu dekat diungkap oleh Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga.

Hal ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Nah, karena sudah mau selesai, sudah habis, sudah final lah ya, sesuai dengan POJK dan RPK maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan. Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi ini akan dibubarkan, dalam waktu dekat lah ya. Di POJK 28 tahun 2015,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Kamis (22/8/2024).

Dalam prosesnya, polis nasabah Jiwasraya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat. Hingga saat ini masih ada sejumlah nasabah ada yang menolak proses restrukturisasi Jiwasraya. (detikfinance)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
  • Gol Injury Time Mikel Merino Antar Spanyol Bungkam Portugal 1-0 dan Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com