Jakarta, SeputarSumut – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) dari kelompok rentan telah berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dari Johor Bahru, Malaysia. Total 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk kelompok rentan ini kembali ke Tanah Air melalui jalur laut.
Proses pemulangan 300 WNI/PMI kelompok rentan ini dilakukan melalui jalur laut, dengan satu-satunya titik debarkasi di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau. Informasi resmi dari Kemlu, Kamis (13/11), menyebutkan bahwa pemulangan berhasil dilakukan pada tanggal 13 November 2025 dari Depot Tahanan Imigresen/Detensi Imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia.
Para WNI tersebut kembali dengan apresiasi mendalam. Mereka menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang telah memfasilitasi kepulangan ini. Kehadiran negara dalam memberikan bantuan hingga mereka dapat kembali pulang ke tanah air sangat diapresiasi oleh WNI/PMI tersebut.
Berdasarkan data rinci, dari 300 WNI yang dipulangkan, 221 orang di antaranya adalah laki-laki. Sementara itu, 66 orang adalah perempuan, 5 anak laki-laki, dan 8 anak perempuan.
Mereka yang dipulangkan diidentifikasi sebagai kelompok rentan. Kelompok ini mencakup warga lansia, ibu hamil, ibu bersama anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta WNI/PMI yang sudah ditahan di Depot Tahanan Imigrasi Johor Bahru lebih dari enam bulan dan tengah menghadapi kendala finansial.
Proses pemulangan ini dibagi menjadi dua kloter keberangkatan. Kloter pertama berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia, sementara kloter kedua tiba melalui titik debarkasi di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau, Indonesia.
Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, bersama Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, mengoordinasikan proses kedatangan hingga pemulangan ke daerah asal, serta rehabilitasi dan reintegrasi. Upaya ini turut didukung oleh berbagai instansi terkait, seperti Polda Kepulauan Riau, Disnaker Kepulauan Riau, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dan lembaga lainnya.
Menutup pernyataan, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan. Masyarakat Indonesia diminta untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku apabila berencana untuk bekerja di luar negeri.(*/cnni)

