Medan, SeputarSumut – Kuasa hukum Jesica Pardede, Benny Henrico Pasaribu SH MH menyesalkan pernyataan Penanggungjawab Klinik Lulu dr Roy Bangun di media yang menyebut uang damai Rp 1 M. Padahal, masalah uang belum pernah dibicarakan secara langsung dengan dr Roy Bangun.
“Agar pernyataan itu tidak bias perlu kami sampaikan bahwa masalah uang tidak pernah dibicarakan langsung kepada dr Roy Bangun. Sejauh ini hanya mengenai ganti kerugian untuk biaya pengobatan sampai tidak ada lagi bekas luka di lengan klien kami,” kata Benny Henrico Pasaribu kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/10/2025).
Dikatakan Benny, untuk menyembuhkan luka pada lengan kliennya yang terbakar akibat salah terapi di klinik kecantikan itu, perlu penanganan di rumah sakit yang profesional. Kliennya, Jesica, memilih salah satu rumah sakit di Thailand.
“Klien kami hanya ingin pulih dan yang terpenting tidak ada bekas luka kabar di lengannya. Rumah sakit pilihan klien kami di Thailand. Jadi mengganti kerugian untuk pengobatan dan pengeluaran akibat permasalahan ini tentu sangat wajar dan rasional secara hukum,” ujar Benny.
Menurut Benny, sejauh ini dr Roy tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan malah ini dengan cara kekeluargaan. Bahkan, setelah ada rekomendasi Komisi II DPRD Medan, dr Roy dan kuasa hukum Klinik Lulu, terkesan menghindar ketika diajak berunding.
“Setelah ada rekomendasi DPRD Medan, kita sudah mengudang dr Roy dan kuasa hukum Klinik Luluh bertemu di Jakarta atau di Medan untuk membicarakan perdamaian, tapi tidak ada itikad baik. Jadi bentuk tanggung jawab apa yang dimaksud dr Roy sedangkan berunding saja dia enggan,” tandas Benny.
Karena tidak ada itikad baik dan batas waktu berdamai yang direkomendasikan Komisi II DPRD Medan sudah lampau, Benny mengaku, sudah mengajukan somasi terahir baik kepada Klinik Lulu, badan hukum pengelola Klinik Lulu, dan juga dr Roy. “Somasi terakhir kami pun tidak ada tanggapan. Karenanya kita sudah mulai tempuh upaya hukum kepada dr Roy melalui Majelis Disiplin Profesi di Jakarta,” ujar Benny.
Kepada Majelis Disiplin Profesi, lanjut Benny, pihaknya meminta agar STR (Surat Tanda Registrasi) dr Roy Bangun dinonaktifkan selamanya. Sedangkan Klinik Lulu, badan pengelola, dan susunan pengurusnya juga akan ditempuh upaya hukum karena terindikasi adanya dugaan tidak pidana atas apa yang dialami Jesica.
“Namun demikian karena ketulusan dan kebaikan hati klien kami, klien kami masih membuka pintu perdamaian seluas-luasnya sepanjang didasari dengan itikad baik,” cetus Benny.
Diberitakan sebelumya, Penangungjawab Klinik Lulu dr Roy Bangun, mengakui kliniknya tetap beroperasi seperti biasa. Sebab, izinnya ada dan masih aktif sampai tahun 2028.
“Izin Klinik kan memang ada dan masih hidup sampai tahun 2028. Hanya dokter penanggung jawabnya yang tiba tiba mengundurkan diri sebelum izin klinik habis masa waktunya,” kata dr Roy.
Selaku dokter penanggung jawab klinik yang baru, Roy Bangun menegaskan siap bertanggung jawab mengobati Jesica sampai sembuh. Tapi bila diminta ganti rugi sebesar Rp 1 M (Miliar), Roy Bangun mengaku tidak sanggup.
“Saya selaku dokter penanggung jawab yang baru siap bertanggung jawab mengobati Jesica, istri David Roni Sinaga, sampai sembuh. Tapi selagi damai tetap di angka Rp 1 M tidak akan bisa saya penuhi. Kalau tanggung jawab ya saya pasti akan bertanggungjawab,” tandas Roy Bangun. (BEN)