Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

Oleh Redaksi 15
Selasa, 24 September 2024
Foto: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH saat press release tersangka kasus curanmor.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH saat press release tersangka kasus curanmor.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Team URC Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan terpksa menembak kaki kanan Junri Silaen seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua.

Adapun alasan Polisi menembak kaki kanan pelaku karena berusah kabur dari Polisi saat melakukan pengembangan terhadap rekannya WP (DPO).

Info Medan: Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut keterangan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu MY Dabutar SH, MH, pelaku Junri Silaen dan temanya WP melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban Anima Bulolo di Jalan Ruko Amplas No.53 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (17/9/2024).

“Setelah itu, dengan menggunakan kunci T pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu,” kata Iptu MY Dabutar kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Begitu mengetahui Sepeda motornya hilang maka korban pun mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu MY Dabutar SH MH untuk memimpin langsung Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar bersama team membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya di Gang Rebana, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Kamis, 19 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Team URC yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggerebek rumah dari pelaku yang berada di daerah Selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur rumahnya berhasil diamankan.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku WP (DPO) ke daerah Jermal 15.

Pada saat Junri Silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul salah satu petugas.

“Team langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri Silaen yang berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku WP,” terang Kanit Reskrim.

Team selanjutnya membawa pelaku Junri ke RS Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanan pelaku.

Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sepeda motor Honda Beat Street diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tandas Kanit Reskrim. (metro)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
  • Gol Injury Time Mikel Merino Antar Spanyol Bungkam Portugal 1-0 dan Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com