Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Presiden Prabowo Tekan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 2 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Ojek online (Ojol).(Foto:Istimewa)

Ilustrasi Ojek online (Ojol).(Foto:Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru untuk memangkas nilai potongan pendapatan pengemudi ojek online atau ojol oleh perusahaan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto dalam orasinya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan yang selama ini mencapai 20 persen dan menginstruksikan agar angkanya ditekan hingga di bawah 10 persen. Kebijakan perlindungan bagi para pengemudi daring ini telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Berita Ekonomi: Presiden Prabowo Tekan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Iklan Indako SeputarSumut

Kepala Negara menekankan bahwa para pengemudi ojek online telah bekerja keras dengan mempertaruhkan keselamatan setiap hari, sehingga tidak adil jika perusahaan mengambil bagian terlalu besar dari keringat mereka. Prabowo menegaskan bahwa pihak yang tidak bersedia mengikuti aturan baru tersebut dipersilakan untuk tidak menjalankan usahanya di Indonesia.

Selain mengatur porsi pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup berbagai jaminan sosial bagi para pekerja transportasi online. Melalui aturan tersebut, para pengemudi akan diberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan. Terkait pembagian pendapatan, struktur yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi kini diubah menjadi minimal 92 persen bagi pengemudi, sementara aplikator mendapatkan maksimal 8 persen.

Merespons kebijakan tersebut, pihak GoTo menyatakan kesiapannya untuk menaati instruksi pemerintah dan regulasi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa perusahaan senantiasa patuh pada arahan Presiden Prabowo Subianto demi perlindungan pekerja transportasi online. Saat ini, GoTo tengah melakukan pengkajian mendalam mengenai implikasi dan penyesuaian detail yang dibutuhkan agar tetap bisa memberikan manfaat bagi mitra pengemudi serta pelanggan Gojek secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Berita Terkait

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025

Di sisi lain, Grab Indonesia turut menyatakan rasa hormatnya atas arahan yang disampaikan oleh Presiden dalam momentum Hari Buruh tersebut. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, berkomitmen untuk terus mendukung visi pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Grab Indonesia menyampaikan bahwa mereka masih menunggu penerbitan resmi dokumen Perpres tersebut untuk mempelajari rincian kebijakannya lebih lanjut. Neneng menilai bahwa usulan perubahan struktur komisi menjadi 8 persen merupakan transformasi mendasar bagi cara platform digital beroperasi sebagai marketplace. Grab berencana melakukan kolaborasi dengan pemerintah agar implementasi kebijakan ini mampu mencapai tujuan perlindungan mitra pengemudi, namun tetap menjaga keterjangkauan tarif bagi konsumen serta keberlangsungan industri secara menyeluruh.(*/dtk)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com