seputar-Medan | PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, mengklarifikasi terkait dengan penemuan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan MinyaKita di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/2/2023).
Refman menjelaskan, pihak produsen maupun distributor MinyaKita yang dimaksud membantah melakukan penimbunan yang dituding selama ini. Namun, menurutnya, pendistribusian terkendala dengan administrasi.
“Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program Simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan MinyaKita,” sebut dia.
Kemudian, sambung dia, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling margarin. “Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja,” jawab dia.
Terkait dengan tidak mengedarkan MinyaKita pada dari Januari hingga pertengahan Februari 2023, sambung dia, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi Nomor 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan MinyaKita tanpa SNI dan logo halal.
Dia menjelaskan, relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022. Sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi disain kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.
“Di Januari, sisa stok MinyaKita 7.000 kotak, tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi disain kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelas dia.
“Program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2) kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui WA grup yang dibuat kemenperin untuk peserta Simirah tanggal 13 Februari 2023 sore.
Kemudian, sisa kemasan MinyaKita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023,” kata dia. Lanjut dia, pada Desember 2022 pihaknya memfokuskan ke MGCR. “Karena terjadi lonjakan permintaan minyak goreng yaitu 9.823 ton,” ucap dia.
Refman Basri berdalih kalau pihaknya tetap fokus agar minyak goreng selalu tersedia di pasar khususnya Sumatera Utara. Jadi stok di pabrik tetap harus ada, tapi bukan berarti penimbunan.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak terkait kelangkaan MinyaKita ke produsen atau distributor minyak goreng.
Hasil sidak tersebut ditemukan sebanyak 75,6 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail selaku D1 (distributor utama) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Medan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Akan Dikenakan Sanksi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan menindaklanjuti temuan 75,6 ton atau sekitar 7.000 kardus MinyaKita yang diduga ditimbun di gudang produsen PT Yorgo Anugrah Nusantara.
KPPU Wilayah I Medan akan memanggil pihak PT Yorgo Jawara Retail sebagai distributor utama PT Yorgo Anugerah Nusantara, untuk memberikan keterangan adanya unsur kesengajaan penimbunan MinyaKita.
Shobi Kurnia selaku Kabag Kajian Advokasi KPPU Wilayah I Medan, menjelaskan pemanggilan akan dilakukan dalam minggu ini, yakni untuk mendalami apakah ditemukannya pelanggaran.
“Akan memanggil pihak produsen dan distributor yang kita lakukan sidak. Kita akan mendalami dari sisi apakah MinyaKita yang ditemukan di gudang distributor utamanya itu terkait dengan adanya pelanggaran tidak dilaksanakannya aturan realisasi DMO atau ada unsur kesengajaan,” kata Shobi saat diwawancarai, Kamis (16/2/2023).
Lanjut Shobi menerangkan, saat ini terjadi kelangkaan MinyaKita di pasaran sehingga ia berharap, temuan 7.000 kardus itu segera didistribusikan.
“Untuk penyaluran bukan kewenangan KPPU tapi mengingat adanya kelangkaan yang terjadi seharusnya disalurkan. Dari sidak kalau pun ada, MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Shobi.
Bila Yorgo Jawara Retail terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral wajib memberikan sanksi mulai dari administrasi hingga pencabutan perizinan usaha di bidang perdagangan sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 tahun 2022. (tvonenews)