Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Puluhan Eks Karyawan PT Macan Yaohan Demo di PT Medan, Ini Tuntutannya

Oleh Redaksi 15
Rabu, 13 November 2024
Foto: Puluhan mantan karyawan PT Macan Yaohan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2024). 

Puluhan mantan karyawan PT Macan Yaohan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2024). 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Puluhan mantan karyawan PT Macan Yaohan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menuntut keadilan terkait hak pesangon yang belum dibayarkan.

“Sudah seharusnya pengadilan segera menyelesaikan masalah ini tanpa penundaan. Sebab, mantan PT Macan Yaohan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Pimpinan Aksi Surya Darmawan Nasution di Gedung PT Medan, Selasa (12/11).

Info Medan: Puluhan Eks Karyawan PT Macan Yaohan Demo di PT Medan, Ini Tuntutannya

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut dia, mantan pegawai PT Macan Yaohan telah diabaikan haknya, dan mereka mencurigai ada oknum yang menghalangi proses tersebut.

“Kami mencurigai adanya mafia hukum yang menghambat proses lelang dan pencairan pesangon,” jelasnya.

Oleh karena itu, para unjuk rasa menuntut agar pengadilan segera melelang barang yang disita untuk membayar hak-hak mereka.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

“Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pengadilan untuk menunda-nunda proses lelang yang sangat diharapkan oleh mereka untuk menuntaskan masalah ini,” ujar dia.

Hermalia selaku mantan karyawan PT Macan Yaohan menyebutkan aksi tersebut dipicu oleh lambatnya proses lelang aset perusahaan yang telah disita sejak 2021, namun hingga kini belum ada tindakan nyata untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap mantan pegawainya.

Para mantan karyawan merupakan bagian dari PT. Macan Yaohan yang dimiliki almarhum Hardie Leong, sudah menunggu lebih dari sepuluh tahun untuk menerima hak pesangon mereka.

Meskipun putusan pengadilan yang memenangkan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, pihak perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut.

Bahkan, upaya hukum yang dilakukan oleh para mantan karyawan juga belum membuahkan hasil yang memadai.

“Kami telah bekerja bertahun-tahun dan mengabdikan tenaga kami untuk perusahaan ini. Namun, setelah perusahaan tutup, hak-hak kami tidak dipenuhi. Bahkan, kami telah memenangkan gugatan, namun hingga kini kami tidak mendapatkan hak pesangon yang seharusnya kami terima,” ujar Hermalia dengan penuh kekecewaan.

Pada 2021, PN Medan telah menyita sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Medan Petisah, yang merupakan aset milik perusahaan. Namun, hingga saat ini, aset tersebut belum dilelang untuk membayar kewajiban pesangon kepada eks pekerja.

Rima salah satu peserta aksi menambahkan, melalui aksi ini, Pengadilan Tinggi Medan segera bertindak untuk melelang barang yang telah disita.

“Sudah terlalu lama kami menunggu, dan kami tidak ingin lagi menunggu sampai ada yang meninggal tanpa mendapatkan haknya,” ujar Rima. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
  • Gol Injury Time Mikel Merino Antar Spanyol Bungkam Portugal 1-0 dan Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com