Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Railink Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Beraktivitas di Rel KA Pasca Insiden Tertemper

Oleh Redaksi 02
Minggu, 5 Oktober 2025
Seluruh masyarakat diimbau tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api.(Dok:KAI Bandara)

Seluruh masyarakat diimbau tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api.(Dok:KAI Bandara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Himbauan ini disampaikan menyusul insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu, 5 Oktober 2025 dini hari.

Porwanto menegaskan, area rel bukanlah tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan beraktivitas di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Pasal 181 ayat (1) UU tersebut dengan jelas menyatakan: “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sebagaimana disebutkan pada ayat (2), dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

“PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA,” tutup Porwanto.

Berita Terkait

Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi Garut

Medan Atasi Banjir: Pemko Bahas Teknis Sumur Laluan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kronologi Insiden di Petak Jalan Medan–Binjai

Himbauan ini didasarkan pada insiden yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 04.21 WIB, di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100. Insiden yang melibatkan OTK yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (Medan–Binjai) tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta, yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.

Meskipun kejadian tersebut sempat mengganggu, perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai.

Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.(Siong)

Tags: kai bandaraRailink
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.