Medan, SeputarSumut – Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Himbauan ini disampaikan menyusul insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu, 5 Oktober 2025 dini hari.
Porwanto menegaskan, area rel bukanlah tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan beraktivitas di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Pasal 181 ayat (1) UU tersebut dengan jelas menyatakan: “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sebagaimana disebutkan pada ayat (2), dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
“PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA,” tutup Porwanto.
Kronologi Insiden di Petak Jalan Medan–Binjai
Himbauan ini didasarkan pada insiden yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 04.21 WIB, di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100. Insiden yang melibatkan OTK yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (Medan–Binjai) tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta, yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.
Meskipun kejadian tersebut sempat mengganggu, perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai.
Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.(Siong)

