Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

Railink Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Beraktivitas di Rel KA Pasca Insiden Tertemper

Oleh Redaksi 15
Minggu, 5 Oktober 2025
Foto: Seluruh masyarakat diimbau tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api.(Dok:KAI Bandara)

Seluruh masyarakat diimbau tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api.(Dok:KAI Bandara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Himbauan ini disampaikan menyusul insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu, 5 Oktober 2025 dini hari.

Porwanto menegaskan, area rel bukanlah tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.

Info Medan: Railink Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Beraktivitas di Rel KA Pasca Insiden Tertemper

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan beraktivitas di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Pasal 181 ayat (1) UU tersebut dengan jelas menyatakan: “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sebagaimana disebutkan pada ayat (2), dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

“PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA,” tutup Porwanto.

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo

Honda Hadirkan Vario PSY Expo Jadi Wadah Kreativitas dan Ekspresi Positif Mahasiswa di Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kronologi Insiden di Petak Jalan Medan–Binjai

Himbauan ini didasarkan pada insiden yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 04.21 WIB, di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100. Insiden yang melibatkan OTK yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (Medan–Binjai) tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta, yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.

Meskipun kejadian tersebut sempat mengganggu, perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai.

Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.(Siong)

Tags: kai bandaraRailink
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.