seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.154 per dolar AS pada Kamis (26/9) pagi ini. Mata uang Garuda melemah 52 poin atau 0,34 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia berada di zona hijau. Baht menguat 0,24 persen, peso Filipina menguat 0,62 persen, won Korea Selatan menguat 0,47 persen, dolar Hong Kong menguat 0,01 persen, yen Jepang menguat 0,17 persen, dan dolar Singapura menguat 0,16 persen
Berita Ekonomi: Rupiah Terguling, Harga Emas Turun Tipis
Hanya yuan Tiongkok yang terpantau melemah 0,02 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada, mata uang utama negara maju menguat. Tercatat euro Eropa menguat 0,04 persen, dolar Australia menguat 0,10 persen, poundsterling Inggris menguat 0,02 persen, franc Swiss menguat 0,06 persen, dan dolar Kanada menguat 0,08 persen.
Turun Tipis
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, turun sedikit Rp2.000, setelah sehari sebelumnya melonjak Rp20.000. Sehingga kini harga emas per gram Rp1.461.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis (26/9), menjadi Rp1.301.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
– Harga emas 0,5 gram: Rp780.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.461.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.862.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.268.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.080.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.105.000
– Harga emas 25 gram: Rp35.137.000
– Harga emas 50 gram: Rp70.195.000
– Harga emas 100 gram: Rp140.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp350.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp700.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


