seputar – Medan I Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, peredaran uang palsu (upal) cenderung menurun di masa pandemi Covid-19 atau tepatnya Mei dan Juni 2020.
“Penurunan itu disebabkan Covid-19 dan BI tidak menerima klarifikasi atau setoran dari perbankan,”kata Wiwiek kepada awak media di Medan, Selasa (07/07/2020).
Menurunnya temuan upal sebut Wiwiek juga karena peredaran uang berkurang disebabkan Covid-19 maupun adanya kegiatan sistem kerja work from home.
“Temuan upal pada bulan Mei hanya 10 lembar dan Juni 23 lembar. Menurun drastis, karena kita menutup dan tidak menerima klarifikasi atau tidak menerima setoran dari perbankan,” ujarnya.
Begitupun sebut Wiwiek, kasus peredaran upal akan selalu ada. Untuk mencegahnya, perlu kewaspadaan dari masyarakat, agar melakukan kegiatan Cikur atau Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah.
Wiwiek merinci, selama tahun 2019, upal diterima oleh BI dari perbankan di Provinsi Sumut mencapai 7.138 lembar dengan beberapa pecahan.
“Upal paling banyak didominasi pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan untuk periode 2020, sampai dengan Juni berkisar 3.347 lembar,”rincinya.
Masih kata Wiwiek, dari temuan perbankan atau klarifikasi dari bank, seluruh uang itu dari masyarakat.
“Yang perbankan juga dari masyarakat, yang masuk dari warung, warung masuk ke supermarket dan disetor ke bank, dan oleh bank disetor ke Bank Indonesia,” ungkapnya.
Karenanya, BI selalu melihat terlebih dulu sebelum uang disetor ke kas. Jika ada indikasi palsu langsung dipisahkan dan dilaporkan. Lalu, dikembalikan ke perbankan yang menyetorkan sehingga kerugian tanggung jawab perbankan.
“Jadi masyarakat harus selalu waspada dan hati-hati, terus lakukan kegiatan cikur, yaitu kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah,” harap Wiwiek.
Selain dari setoran masyarakat, lanjut dia, banyaknya upal yang diterima juga karena adanya mesin anjungan tunai mandiri dengan cara setor tunai tanpa kontrol dari petugas perbankan.
“Beda jika nasabah setor melalui teller, ada petugas yang mengecek keasliannya. Kalau kami ada aturannya, jika perbankan setor upal, maka akan kita tegur bank tersebut. Kami harap perbankan juga memberlakukan hal ini kepada nasabahnya ,” ungkap Wiwiek.
Meski demikian, BI senantiasa melakukan sosialisasi Cikur ke masyarakat agar berhati-hati. BI juga tidak bisa melarang mesin fotokopi berwarna untuk mencetak uang palsu.
“Setiap tahunnya semakin bertambah, kami terus sosialisasi Cikur, itu senjata utama yang kami lakukan. Kami tidak bisa melarang mesin fotokopi berwarna untuk mencetak uang palsu. Pencegahan itu ada pada masyarakat sendiri,” tandasnya.
Wiwiek menambahkan, hingga kini pihaknya senantiasa selalu memberi dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku peredaran upal. (R01)
Teks Foto :
Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Provinsi Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat memberi keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (07/07/2020). (seputar/R01)