Rabu, November 19, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Siap-Siap! Besok Buruh Demo Tolak UU Ciptaker & Kebijakan UMP

Oleh Redaksi 15
Minggu, 1 November 2020
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para pekerja atau buruh akan kembali turun ke jalan. Ada dua tuntutan yang akan disuarakan yakni pembatalan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan UMP 2021 agar tetap naik.

Said Iqbal menyebutkan, akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas yang melakukan aksi serentak ini di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Menurutnya, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” ujarnya, Minggu (1/11/2020).

Pada saat bersamaan, juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

Berita Terkait

Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

Harga Pangan Sumut Naik, Ini Penyebab Menurut Pengamat

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” kata dia.

Ia pun memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegasnya.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

“Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” pungkasnya. (cnbcindonesia)

Tags: Indosat
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Wajib Tahu! Kelompok Ini Dilarang Makan Rambutan Rabu, 19 November 2025
  • Solid, Jejak Hijau Bikers Honda Hijaukan Teladan Barat dengan Ribuan Pohon Rabu, 19 November 2025
  • Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20 Rabu, 19 November 2025
  • Tiga Mahasiswa Selamat dari Arus Deras Tapteng Rabu, 19 November 2025
  • Harga Pangan Sumut Naik, Ini Penyebab Menurut Pengamat Rabu, 19 November 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.