Rabu, Juli 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor, Selebgram Aceh Ini Divonis 22 Hari Penjara

oleh Redaksi 15
Kamis, 14 Oktober 2021, 09:35 WIB
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul divonis 22 hari penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas. Usai vonis, Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), sidang pembacaan vonis terhadap Cut Bul digelar Rabu (13/10) kemarin. Cut Bul hadir ke persidangan didampingi suaminya.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti T.M Rasyid dengan pidana penjara selama 22 hari,” ketuk hakim.

Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Sadri sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Rahmawati dan Muhammad Nuzuli. Dalam putusan itu, barang bukti berupa mobil Honda Civic dikembalikan ke Cut Bul.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Putusan terhadap Cut Bul lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Cut Bul dituntut satu bulan penjara.

Untuk diketahui, kejadian bermula saat Cut Bul melintas dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.

Dia disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambotape menuju Simpang Mesjid Oman. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman, Cut Bul hendak mengambil lajur kanan. Namun Cut Bul diduga kurang memperhatikan jarak aman sehingga menyenggol pemotor Laila Henita.

Akibat kejadian tersebut, Laila terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka di kepala. Laila meninggal dunia. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berkas perkara dilimpahkan 10 bulan kemudian.

Selebgram Cut Bul dan barang bukti berupa mobil diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8) lalu. Meski jadi tersangka, Cut Bul tidak ditahan dalam kasus itu.(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.