Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Daerah

Tok! Kurir Sabu Divonis Mati di PN Rantauprapat

oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Agustus 2024, 07:41 WIB
Ilustrasi palu hakim.

Ilustrasi palu hakim.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Labuhanbatu | Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memvonis Ali Guntur dengan hukuman mati. Ali Guntur merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan berat 14,9 kilogram.

Berdasarkan dakwaan di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat, Kamis (8/8/2024), Ali Guntur ditawari Padlan Manurung yang hingga saat ini belum ditangkap untuk membawa sabu pada 22 Februari 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Padlan menawarkan Rp 15 juta kepada Ali Guntur jika berhasil menyerahkan sabu itu ke seseorang yang dihubungkan oleh Padlan.

Pada malam harinya saat menghantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati dengan orang yang dihubungkan Padlan Manurung, sebuah mobil mengejar Ali Guntur yang sedang membawa sabu 14 kilogram dengan sepeda motor di daerah Kabupaten Asahan. Setelah sempat kejar-kejaran, Ali Guntur kemudian terjatuh dan lari meninggalkan sabu 14 kilogram tersebut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengamankan Ali Guntur pada 9 Maret 2024. Ali Guntur ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Indragiri, Riau.

Ali Guntur kemudian diadili di PN Rantauprapat dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Rap dengan hakim ketua Rachamnsyah. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Susi Sihombing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

JPU menuntut Ali Guntur untuk dihukum pidana mati. Ali Guntur dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Guntur Alias Ali berupa ‘Pidana Mati’,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Ali Guntur sesuai tuntutan jaksa. Ali Guntur divonis kemarin di PN Rantauprapat.

“Pidana mati,” demikian isi putusan dalam SIPP.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama saat dihubungi juga membenarkan vonis mati tersebut.

“Iya semalam divonis di PN Rantauprapat, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena melebihi 5 gram,” kat Memed Rahmad Sugama. (DT)

BacaJuga

Seorang Remaja di Asahan Tenggelam saat Berenang di Sungai

Bobby Nasution Minta Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalinsum Tebingtinggi-Pematangsiantar

SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh: Dorong Digitalisasi Perempuan Tangguh

Toyota Rush Tabrak Tiang Listrik di Lubuk Pakam

Mobil Xenia Tertabrak Kereta Api, Seorang Pegawai Negeri dan Pengemudi Meninggal Dunia

Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

Gempa M 4,3 Goyang Nias Selatan di Kedalaman 40 Kilometer

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com