Kamis, Juli 31, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Tok! Kurir Sabu Divonis Mati di PN Rantauprapat

Oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Agustus 2024, 07:41 WIB
Ilustrasi palu hakim.

Ilustrasi palu hakim.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Labuhanbatu | Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memvonis Ali Guntur dengan hukuman mati. Ali Guntur merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan berat 14,9 kilogram.

Berdasarkan dakwaan di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat, Kamis (8/8/2024), Ali Guntur ditawari Padlan Manurung yang hingga saat ini belum ditangkap untuk membawa sabu pada 22 Februari 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Padlan menawarkan Rp 15 juta kepada Ali Guntur jika berhasil menyerahkan sabu itu ke seseorang yang dihubungkan oleh Padlan.

Pada malam harinya saat menghantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati dengan orang yang dihubungkan Padlan Manurung, sebuah mobil mengejar Ali Guntur yang sedang membawa sabu 14 kilogram dengan sepeda motor di daerah Kabupaten Asahan. Setelah sempat kejar-kejaran, Ali Guntur kemudian terjatuh dan lari meninggalkan sabu 14 kilogram tersebut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengamankan Ali Guntur pada 9 Maret 2024. Ali Guntur ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Indragiri, Riau.

Ali Guntur kemudian diadili di PN Rantauprapat dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Rap dengan hakim ketua Rachamnsyah. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Susi Sihombing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

JPU menuntut Ali Guntur untuk dihukum pidana mati. Ali Guntur dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Berita Terkait

Sumatera Barat Digoyang Gempa M4,3, Tak Berpotensi Tsunami

Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Guntur Alias Ali berupa ‘Pidana Mati’,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Ali Guntur sesuai tuntutan jaksa. Ali Guntur divonis kemarin di PN Rantauprapat.

“Pidana mati,” demikian isi putusan dalam SIPP.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama saat dihubungi juga membenarkan vonis mati tersebut.

“Iya semalam divonis di PN Rantauprapat, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena melebihi 5 gram,” kat Memed Rahmad Sugama. (DT)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi bank.(net)

    Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap DPO Adrian Asharyanto Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Binsar Simarmata, Warga Minta Pemasangan LPJU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.