Jakarta, SeputarSumut – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan sementara terhadap transaksi di sejumlah rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, yang dikenal sebagai rekening dormant. Tindakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut.
Rekening yang tidak pernah dipakai bisa saja diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening yang dimaksud disebut sebagai rekening dormant.
Berita Ekonomi: Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara
Dalam pernyataannya, PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant sering disalahgunakan, dan salah satu cara yang digunakan adalah untuk kegiatan pencucian uang. Oleh karena itu, demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK mengambil langkah untuk menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant tersebut.
Meski rekening tersebut diblokir, PPATK menekankan bahwa dana yang tersimpan di dalamnya akan tetap aman dan tidak akan hilang. Masyarakat dapat mengembalikan akses ke rekening mereka jika ingin menggunakannya lagi.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.
Sebagai penjelasan, rekening yang tidak aktif merupakan jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak dipakai untuk melakukan transaksi apapun dalam periode tertentu.
Rentang waktu yang dimaksud berkisar antara 3 hingga 12 bulan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang tidak aktif dapat berupa rekening tabungan untuk individu atau perusahaan, rekening giro, atau bisa juga berupa rekening dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
PPATK menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif bukanlah rekening baru, melainkan rekening biasa yang dalam keadaan tidak aktif dan menjadi dormant.(detik)


