Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pasalnya, Dinas SDABMBK Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan itu.
“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. Untuk itu, saya meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar,” kata Rizki Lubis kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan politisi Partai NasDem itu, setelah nantinya aspal itu dibongkar oleh SatPol PP Kota Medan, dirinya juga meminta agar trotoar tersebut dapat dikembalikan ke bentuk semula.
“Bila nanti ternyata trotoar tersebut berubah bentuk atau rusak karena proses pengaspalan yang dilakukan Dara Kupi maupun karena proses pembongkaran aspal yang dilakukan SatPol PP Kota Medan, maka Dara Kupi harus bertanggungjawab untuk memperbaiki trotoar tersebut dan mengembalikan bentuknya seperti semula,” ujarnya.
Setelah dikembalikan ke bentuk semula, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus mengawasi trotoar tersebut agar tidak lagi dipergunakan pengelola Dara Kupi sebagai lahan parkir bagi kendaraan para pengunjungnya.
“Intinya, kita minta aspal itu dibongkar dan trotoar itu dikembalikan ke bentuk semula agar trotoar tersebut bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Saya tegaskan, trotoar itu bukan lahan parkir, trotoar itu bukan milik pribadi atau kelompok. Trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Jadi, pastikan trotoar tersebut kembali ke bentuk semula dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Rizki Lubis kembali menegaskan kepada SatPol PP Kota Medan agar segera membongkar trotoar Dara Kupi tersebut. Dengan harapan, ketegasan Pemko Medan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.
“Masalah Dara Kupi ini sudah menjadi perhatian publik. Untuk itu, saya kembali meminta agar SatPol PP Kota Medan segera menindaklanjuti SP3 itu dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut. Ketegasan ini diperlukan, supaya bisa menjadi contoh bagi yang lain,” tandasnya.
Diketahui, Dinas SDABMBK Medan resmi mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. SP3 tersebut dikeluarkan, lantaran Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan.
Ditambah lagi, trotoar yang diaspal tersebut dimanfaatkan Dara Kupi sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya. “Kemarin hari Selasa (6/5), SP3 untuk Dara Kupi sudah saya tandatangani. SP3 tersebut kita berikan setelah pihak Dara Kupi tidak kunjung mengindahkan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya,” kata Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan. (BEN)