Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan terhadap bangunan bermasalah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Bangunan itu memiliki 1 izin Ruko 3 lantai ternyata peruntukan cafe dan tempat kos-kosan.
“Itu sudah jelas manipulasi dan akal-akalan pemilik bangunan sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup banyak di Medan maka terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari retribusi bangunan,” kata Paul Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Paul menjelaskan, dari temuan Komisi IV DPRD Medan hampir seluruh bangunan di Kota Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bagunan (GSB), melanggar izin peruntukan, dan melanggar jalur hijau.
Parahnya, kata Paul Simanjuntak, tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Begitu juga petugas Trantib kelurahan dan kecamatan sama-sama melakukan pembiaran.
“Ke depan, hal seperti itu yang mau kita berantas dengan mengajak seluruh aparat Pemko Medan bersama-sama menyelamatkan PAD Pemko Medan,” kata Paul.
Sebelumnya, Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan telah melakukan RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Maya dengan pihak kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Pada saat RDP, Maya mengaku bangunan akan difungsikan cafe dan tempat kos-kosan. Maya berkilah tetkait penyimpangan izin dilakukan pihak pemborong.
Menyikapi hal itu Paul Simanjuntak minta bangunan dihentikan sebelum dilakukan revisi.(BEN)