Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Sabtu, Mei 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Ekonomi

Duh! 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR

oleh Redaksi 24
Minggu, 6 April 2025, 11:18 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hingga saat ini, sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan karena keterlambatan atau tidak memberikan THR kepada karyawan.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya pada Kamis (3/4), di mana 1.523 perusahaan telah dilaporkan atas permasalahan serupa.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Berdasarkan data Kemnaker periode 12 Maret hingga 4 April 2025, Sabtu (5/4/2025), jenis pengaduan terbagi sebagai berikut:

  • 452 laporan terkait THR yang dibayarkan terlambat,
  • 485 laporan menyebut THR diberikan tidak sesuai ketentuan,
  • 1.446 laporan menyatakan THR sama sekali tidak dibayarkan.

Pengaduan tersebut dikirimkan melalui tiga kanal resmi Kemnaker, yakni:

  • Posko THR (PTSA),
  • Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id,
  • Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.

Dari total 1.698 laporan, sebanyak 1.629 di antaranya menyangkut THR, dan 69 laporan lainnya berkaitan dengan BHR. Saat ini, baru 9% pengaduan yang telah diselesaikan, sementara 91% masih dalam proses penanganan.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-6 sebelum hari raya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Ia menegaskan bahwa denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif bertahap, berupa:

  • Teguran tertulis,
  • Pembatasan aktivitas usaha,
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,
  • Pembekuan kegiatan usaha.

.(detik)

BacaJuga

PGN Gali Potensi Pemanfaatan WK Tungkal

GOTO akan ‘Dicaplok’ Grab?

Berpotensi Terbakar, Hyundai Palisade Ditarik

Korban PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen

Google Ketar Ketir soal Sumber Uang, Ini Penyebabnya

Istimewa, Honda Manjakan Pacinta Skutik dengan Mei Promo Hemat

Harga TBS Sawit di Sumut Makin Anjlok

Percepatan Pembangunan Jargas PGN di Jatim Dapat Dukungan Penuh dari Wagub

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com