Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Ekonomi

Harga Emas Melambung!

oleh Redaksi 24
Jumat, 14 Maret 2025, 12:11 WIB
Emas Antam pada Jumat melambung Rp28.000 jadi Rp1,742 juta per gram.

Emas Antam pada Jumat melambung Rp28.000 jadi Rp1,742 juta per gram.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, mengalami lonjakan sebesar Rp28.000, dari satu hari sebelumnya Rp1.714.000 menjadi Rp1.742.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut melonjak menjadi Rp1.591.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp921.000.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.742.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.424.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.111.000.
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.485.000.
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.915.000.
  • ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.162.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp84.245.000.
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp168.412.000.
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp413.765.000.
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp420.765.000.
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.682.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BacaJuga

Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

Harga Emas Ambruk!

2 Supermarket Raksasa di Indonesia Tutup

OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah

PHK Makin Marak, Daya Beli Kian Rontok

Harga Emas Melonjak Lagi

KAI Sumut Hemat Puluhan Juta dari Teknologi Face Recognition

Harga Cabai-Bawang di Medan Relatif Stabil

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com