Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong terendah di tingkat petani Rp 1.350 per kilogram (kg). Besaran ini ditetapkan setelah ia memanggil para petani singkong Lampung beserta industri pembuat tepung tapioka.
Berdasarkan pantauan detikcom di Kantor Kementan, Jumat (31/1/2025), para petani singkong Lampung beserta industri tepung tapioka sudah berada di salah satu ruang rapat sejak pukul 09.30 WIB. Amran terlihat tiba di ruang rapat sekitar pukul 10.10 WIB.
Setelah sedikit bercengkrama dengan sejumlah perwakilan petani singkong dan industri yang hadir, rapat dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Rapat ini digelar secara tertutup.
Rapat bersama petani dan industri ini selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah rapat, Amran mengumumkan besaran harga minimal singkong di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kg yang berlaku mulai hari ini.
“Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih 100 bersepakat harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat. Kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Harga singkong Rp 1.350 per kilogram. Itu harga minimal,” kata Amran kepada media seusai rapat.
“Langsung berlaku per hari ini. Suratnya ditandatangani sebentar oleh Dirjen Tanaman Pangan,” tegasnya lagi.
Amran mengatakan untuk kebijakan teknis terkait lainnya seperti standar kualitas singkong yang harus dipenuhi petani ke industri dan sebagainya akan dibahas kembali setelah ia bersama Satgas Pangan memeriksa langsung situasi di lapangan.
“Nanti teknis turun ke bawah. Satgas Pangan turun ke bawah besok, hari libur pun kita kerja,” ucapnya.
“Besok tim turun juga dari Satgas Pangan, Mabes Polri turun, kami ke sana, nanti kami sampaikan. Turun ke lapangan, melihat secara detail,” sambung Amran.
Sedangkan untuk industri nakal yang masih membeli singkong tingkat petani di bawah harga yang sudah ditetapkan, Amran akan memberikan larangan impor.
Sebab saat ini pihaknya tengah mengajukan aturan larangan dan pembatasan (lartas) komoditas singkong ke Kemenko Pangan dan Kementerian Perdagangan. Sehingga ke depan industri yang ingin melakukan impor wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementan.
“Sanksinya, pertama kita ngecek. Yang kedua impor industrinya tidak akan keluar, kalaupun kurang dalam negeri,” tegas Amran. (detik)