Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Daerah

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jatuhkan Vonis Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp 10,3 Miliar

oleh Redaksi 15
Kamis, 13 Maret 2025, 13:37 WIB
Foto Ilustrasi (Istimewa)

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan terhadap Steven Jauhari Hiu dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Dalam sidang yang digelar pada 4 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Steven Jauhari Hiu melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindakannya berupa penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh sejumlah perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.317.842.767.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Steven Jauhari Hiu.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu Rp20.635.685.534.

Majelis Hakim memberikan batas waktu satu bulan bagi terpidana untuk melunasi denda tersebut.

Apabila dalam batas waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka aset-aset milik Steven Jauhari Hiu yang terkait dengan tindak pidana perpajakan ini akan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman pidana akan ditambah satu tahun penjara.

Putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan.

Menanggapi putusan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur.

“Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa,” ujarnya.

Arridel Mindra berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan. Pihak berwenang juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.(Siong/REL)

BacaJuga

Puluhan Tahun Tahun Berdiri di Lahan PTPN, Restoran di Sergai Dibongkar

Hadiri Acara Adat, Sekeluarga Ini Jadi Korban Kecelakaan ALS

Kemenhub Segera Panggil Pemilik ALS Tewaskan 12 Orang

4 Rumah di Abdya Ludes Terbakar

Cafe Duku Indah Kutalimbaru Terbakar

Kecelakaan Maut Bus ALS, 12 Orang Tewas

Penantian 44 Tahun, Wanita Deli Serdang Wujudkan Impian Naik Haji

2 Kades di Tapsel Diberhentikan Sementara

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com