Jakarta – Malaysia memperbolehkan warganya membayar zakat menggunakan kripto. Keputusan ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang melakukan hal tersebut.
Datuk Abdul Hakim Amir Osman Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) mengatakan kripto adalah sumber kekayaan terbaru yang dimiliki generasi muda. Kebijakan tersebut dibuat untuk mengedukasi muslim tentang kewajiban membayar zakat di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
“Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Berdasarkan sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis yang ditetapkan pada tingkat 2,5%.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” lanjutnya.
Dilaporkan bahwa pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73%, sebesar RM 25.983,91 (setara Rp 9,3 miliar) pada tahun 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM 44.991,97 (Rp 16,2 miliar).
Melansir New Straits Times, Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM 16 miliar, atau sekitar Rp 57,7 triliun yang wajib dizakati. (detik)