Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan regulasi untuk menyelesaikan perdebatan mengenai empat pulau yang berada antara Sumatra Utara dan Aceh.
Ia mengungkapkan bahwa Prabowo akan membuat peraturan yang mengikat dan memperjelas masalah batas wilayah di area tersebut.
“Bentuknya tentu dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengenai batas wilayah. Jadi ini bukan Inpres, bukan Perpres, melainkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengenai batas wilayah,” kata Hasan di kantor pada hari Senin (16/6) di Jakarta.
Meski begitu, Hasan belum memberikan rincian kapan dan bagaimana bentuk peraturan yang akan dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa keputusan presiden harus diterima oleh semua pihak terkait.
Isu sengketa mengenai kepemilikan empat pulau baru-baru ini muncul dan menimbulkan banyak perdebatan.
Ketidakjelasan kepemilikan keempat pulau ini menyebabkan konflik antara Aceh dan Sumatra Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (yang juga disebut Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebelumnya, pulau-pulau ini termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Untuk merespons perdebatan ini, Kementerian Dalam Negeri akan mempertimbangkan kembali status kepemilikan empat pulau tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa evaluasi ulang ini akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada hari Selasa (17/6).
“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan peninjauan secara menyeluruh pada hari Selasa, 17 Juni 2025,” ucap Bima pada hari Jumat (13/6).(sg/cnni)