Kamis, Juli 31, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

Prabowo Bakal Terbitkan Aturan untuk Menyelesaikan Masalah 4 Pulau

Oleh Redaksi 15
Senin, 16 Juni 2025, 16:04 WIB
masalah empat pulau
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan regulasi untuk menyelesaikan perdebatan mengenai empat pulau yang berada antara Sumatra Utara dan Aceh.

Ia mengungkapkan bahwa Prabowo akan membuat peraturan yang mengikat dan memperjelas masalah batas wilayah di area tersebut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Bentuknya tentu dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengenai batas wilayah. Jadi ini bukan Inpres, bukan Perpres, melainkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengenai batas wilayah,” kata Hasan di kantor pada hari Senin (16/6) di Jakarta.

Meski begitu, Hasan belum memberikan rincian kapan dan bagaimana bentuk peraturan yang akan dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa keputusan presiden harus diterima oleh semua pihak terkait.

Isu sengketa mengenai kepemilikan empat pulau baru-baru ini muncul dan menimbulkan banyak perdebatan.

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Daftar 10 Daerah di Indonesia Berisiko Tsunami

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ekonom Terkemuka Kwik Kian Gie

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Ketidakjelasan kepemilikan keempat pulau ini menyebabkan konflik antara Aceh dan Sumatra Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (yang juga disebut Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sebelumnya, pulau-pulau ini termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Untuk merespons perdebatan ini, Kementerian Dalam Negeri akan mempertimbangkan kembali status kepemilikan empat pulau tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa evaluasi ulang ini akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada hari Selasa (17/6).

“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan peninjauan secara menyeluruh pada hari Selasa, 17 Juni 2025,” ucap Bima pada hari Jumat (13/6).(sg/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi bank.(net)

    Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap DPO Adrian Asharyanto Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Binsar Simarmata, Warga Minta Pemasangan LPJU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.