Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara akan menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Telah diputuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, berdasarkan dokumen resmi pemerintah merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh,” ucap Prasetyo dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Sebagai juru bicara presiden, ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga mengambil keputusan tersebut berdasarkan laporan dan data pendukung yang sama.
“Kami mewakili pemerintah berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi solusi yang baik bagi semua pihak, termasuk Pemerintah Aceh dan Sumut. Kami berharap ini bisa mengakhiri semua dinamika yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang mencakup kode wilayah administrasi yang menempatkan empat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebelumnya, keempat pulau itu termasuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito ini juga mendapat penolakan yang kuat dari berbagai elemen di Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat.(cnni)