Kamis, Juli 31, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

Prabowo Subianto Putuskan Empat Pulau yang Diperdebatkan Menjadi Bagian Wilayah Administratif Provinsi Aceh

Oleh Redaksi 15
Selasa, 17 Juni 2025, 15:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau resmi menjadi milik Aceh. (Foto/SindoNews)

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau resmi menjadi milik Aceh. (Foto/SindoNews)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara akan menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

“Telah diputuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, berdasarkan dokumen resmi pemerintah merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh,” ucap Prasetyo dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sebagai juru bicara presiden, ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga mengambil keputusan tersebut berdasarkan laporan dan data pendukung yang sama.

“Kami mewakili pemerintah berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi solusi yang baik bagi semua pihak, termasuk Pemerintah Aceh dan Sumut. Kami berharap ini bisa mengakhiri semua dinamika yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang mencakup kode wilayah administrasi yang menempatkan empat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Daftar 10 Daerah di Indonesia Berisiko Tsunami

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ekonom Terkemuka Kwik Kian Gie

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Sebelumnya, keempat pulau itu termasuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito ini juga mendapat penolakan yang kuat dari berbagai elemen di Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat.(cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi bank.(net)

    Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap DPO Adrian Asharyanto Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.