Kamis, Juli 31, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Politik

RPJMD 2025-2029, Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Sejumlah Masalah Penting

Oleh Redaksi 15
Senin, 16 Juni 2025, 16:22 WIB
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Datuk Iskandar Muda menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas RPJMD Kota Medan 2025-2029, Senin (16/05/2025).(Ist)

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Datuk Iskandar Muda menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas RPJMD Kota Medan 2025-2029, Senin (16/05/2025).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memyoroti sejumlah masalah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029, diantaranya soal angka ketersediaan pangan, sinkronisasi RPJMD dengan pokok pikirann dewan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahana Umum Daerah.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Datuk Iskandar Muda, menyampaikan hal ini saat menyampaikan Pemandnagan Umum Fraksinya atas RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (16/05/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Datuk.

Disampaikan Politisi Dapil 3 Kota Medan ini, pada dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 daya dukung pangan di Kota Medan memperkirakan pangan beras akan terus mengalami defisit sampai tahun 2029. Ditambah pada kesimpulan akhir disampaikan, berdasarkan data dan hasil pengolahan diketahui bahwa angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi terhadap jumlah ketersediaan pangan saat ini.

“Kondisi ini mengartikan bahwa wilayah Kota Medan belum mampu swasembada pangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya. Fraksi PKS mempertanyakan, apa langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menangani hal tersebut, mengingat Pemerintah Pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan kondisi alam yang ada di Kota Medan, ” ungkapnya.

Berita Terkait

Reses Binsar Simarmata, Warga Minta Pemasangan LPJU

Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Tidak hanya itu, Dstuk juga menyampaikan penjabaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dilakukan melalui Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara pemerintah daerah bersama DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam penyusunan RKPD tersebut ada masukan dan saran dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Kami mempertanyakan, bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembentukan RKPD Kota Medan,” katanya.

Kemudian, Fraksi PKS juga menyoroti dalam proyeksi belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara belanja untuk aparatur dengan belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi, sementara belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat proporsi peningkatannya relatif kecil. Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tanyanya.

Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, ” pungkasnya.

Seperti diketahui, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. (BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi bank.(net)

    Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap DPO Adrian Asharyanto Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.