seputar – Medan | Kelompok Kerja (Pokja) 46 PK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga tidak profesional, dengan Pekerjaan Pembangunan Terminal Lubuk Pakam dengan Pagu Rp 9.499.950.000.
Dari pengakuan Penyedia Barang/Jasa kepada wartawan, Jumat (9/8/2024), hasil telaah ditemukan banyak kejanggalan.
Berdasarkan hasil monitor dilaman LPSE Provinsi Sumatera Utara tahapan proses tender adalah:
1. Tender ditayangkan sebagaimana yang terjadwal dalam laman LPSE Provinsi Sumatera Utara dari tanggal 30 Juli 2024 s/d 5 Agustus 2024.
2. Tanggal Terakhir Upload Pada Tanggal 5 Agustus 2024 Pukul 10.00 Wib
3. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga 5 Agustus 2024 s/d 8 Agustus 2024
4. Pembuktian Kualifikasi 8 Agustus 2024 s/d 9 Agustus 2024 sampai Pukul 15.00 Wib akhir dari pembuktian
5. Penetapan Pemenang 9 Agustus 2024
6. Pengumuman Pemenang 9 Agustus 2024
7. Masa Sanggah 9 Agustus 2024 s/d 14 Agustus 2024.
Hasil telaah penyedia ditemukan kejanggalan, Pokja 46 PK tidak memunculkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan yang memasukkan Penawaran Harga, sementara dilaman LPSE tertera jadwal. Pembuktian Kualifikasi 8 Agustus 2024 s/d 9 Agustus 2024 sampai pukul 15.00 WIB.
Setelah tahapan evaluasi teknis dilaman LPSE berubah menjadi pembuktian kualifikasi yang kami pantau di tanggal 9 Agustus pukul 12.56 WIB.
Kejanggalannya adalah pada pembuktian kualifikasi seharusnya perusahaan yang lulus diundang melalui email keperusahaan/Penyedia yang sudah lulus Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga harus diumumkan dilaman LPSE Pemerintah Sumatera Utara dan pembuktian kualifikasi dilaksanakan di Biro PBJ Kantor Gubernur
Sumatera Utara.
Kemudian Pada Laman LPSE pada tanggal 09 Agustus pukul 15.45 WIB berubah menjadi Penetapan pemenang, kejanggalannya adalah tidak mungkin ada penetapan pemenang tanpa ada hasil Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi.
Kemudian pukul 16.45 WIB tanggal 9 Agustus 2024, pengumuman pemenang pada laman LPSE berubah menjadi masa sanggah sementara pemenang belum ditetapkan.
Hal ini sungguh sangat janggal dikarenakan Pokja 46 tidak melaksanakan tahapan tender yang sudah ditetapkan Pokja. Sehingga hal ini sangat jelas merugikan peserta lelang pada khususnya dan membingungkan masyarakat umum. (RIL/REL)