Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Medan

Tiap Selasa, ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum

oleh Redaksi 24
Sabtu, 21 Desember 2024, 08:59 WIB
ASN Pemko Medan.

ASN Pemko Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan one day no car setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 sebagai upaya mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat (20/12/2024), menjelaskan program one day no car itu bertujuan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Ia memaparkan dampak positifnya terhadap pengurangan jumlah kendaraan di jalan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Merupakan sarana agar shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, karena kita bayangkan angkutan umum kita, bayangkan kalau kapasitas 50 berarti sudah berubah itu, kalau 2 penumpang mobil pribadi, berarti 25 mobil diganti dengan shuttle bus, itu sebenarnya dari sisi teorinya,” kata Kadis Perhubungan kota Medan, Iswar Lubis pada Jumat (20/12/2024).

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Medan telah mempersiapkan 60 unit bus untuk mendukung pelaksanaan one day no car. Bus ini dirancang agar aman, nyaman, dan efisien untuk digunakan masyarakat.

“Dan terhadap itu, pemerintahan Kota Medan pada hari ini telah mempersiapkan sebanyak 60 unit bus yang menurut hemat kita dan kami yakin kita semua sependapat dengan itu bahwa bus kita cukup nyaman hari ini. Aman. Kenapa kami sebutkan aman karena semua terpantau secara sistem, terpantau secara fisik melalui kamera,” katanya.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Satu bus itu ada 20 kamera yang bisa kita pantau, cukup bisa diandalkan karena dia tepat waktu, hanya berhenti pada halte tertentu dan juga sangat cukup menghemat dalam rangka peningkatan perekonomian karena sampai hari ini itu masih 0 rupiah,” tambahnya.

Iswar menambahkan kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Program ini disebut One Day No Car.

“Nah untuk menunjang semua itu, pemerintah Kota Medan melalui Walikota Medan, bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.11.1/9436 tahun 2024 tentang program satu hari tanpa berkendara pribadi,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Selasa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Di mana one day no car ini tentunya kita sangat mengharap dengan surat edaran ini terhadap seluruh ASN, PHL ataupun semua yang tergabung dalam pemerintahan kota, mulai dari di Sekretariat, DOP DOPD di kecamatan, di kelurahan dan semuanya, ini berlaku. Kita harapkan satu hari dalam seminggu, dalam surat edaran ini ditetapkan hari Selasa, tidak ada lagi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari baik ke kantor yang lain-lain,” katanya.

Selain transportasi umum, Iswar Lubis mengimbau seluruh ASN Kota Medan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan. Ia mendorong penggunaan sepeda atau berjalan kaki bagi ASN yang tinggal dekat dengan tempat kerja.

“Jadi, semuanya menggunakan angkutan umum ataupun yang non motorize, artinya boleh bersepeda, boleh yang lain-lain, kalau dekat pula ke rumahnya jalan kaki saja. Tujuan kita selain mengurangi volume kendaraan, mengurangi kemacetan, juga mengurangi polusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bus listrik yang telah beroperasi sejak 24 November akan menjadi fasilitas utama untuk mendukung program ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Dan kita sangat mengharapkan justru silakan menggunakan fasilitas yang telah dipersiapkan pemerintah kota yaitu bus listrik yang telah kita operasionalkan sejak tanggal 24 November yang lalu,” harapannya.

BacaJuga

Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI

Heboh! Driver Ojol di Medan Terima Paket Bayi Meninggal

Tragis! Pemotor di Helvetia Tewas Dilindas Truk, Kepala Pecah

World Safety Day 2025, Honda Gencar Suarakan Pesan Keselamatan Berkendara

Pesan Waisak 2569 TB / 2025, Semangat Kebersamaan untuk Indonesia Maju

Dara Kupi Sudah Diberi SP3

Jasad Pria Bikin Geger Jalan Ngumban Surbakti

KAI Bandara Gencarkan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan operasional tertentu. Ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional dinas lain tetap diizinkan beroperasi. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com