Jumat, Oktober 17, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Tok! 2 Kurir 53 Kg Sabu-10 Ribu Happy Five Dihukum Seumur Hidup di PN Medan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 30 Agustus 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis pidana penjara seumur hidup dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram (kg) dan 10 ribu butir pil happy five.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28), masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (29/8/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Hakim menyatakan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, kata Lucas, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut dia.

Berita Terkait

Honda Giatkan Keselamatan Berkendara di SMK Brigjend Katamso Medan

Pertamina Patra Niaga Bantu Ratusan Warga Terdampak Banjir Pekan Labuhan Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Kejuaraan Wushu Taolu Piala dr Sofyan Tan, kolaborasi antara Kemenpora dan Komisi X DPR RI, telah sukses digelar selama dua hari, pada 11–12 Oktober 2025.(Ist)

    Atlet Wushu Berprestasi Sumut Diharapkan Lanjut Kuliah, dr Sofyan Tan Tekankan Pentingnya Pendidikan di Kejuaraan Wushu Taolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan Bantu Korban Banjir Sungai Babura Medan, Ajak Siswa Pinggiran Sungai Raih Beasiswa Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata Dukung Pensi SMP Santo Yosep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sebut RI Masih “Dijajah” Ekonomi Akibat Impor, Solusi Ada di Sensus Ekonomi 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Ilmiah BRIN Harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Rakyat, Bukan Sekadar Elektabilitas Tokoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.