Rabu, Juli 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

9 Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dihukum Cambuk

oleh Redaksi 15
Sabtu, 27 Juli 2024, 06:36 WIB
Terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Falah Kota Sigli, Pidie, Aceh, Jumat (6/7/2024).

Terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Falah Kota Sigli, Pidie, Aceh, Jumat (6/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh mengeksekusi sembilan terpidana yang telah terbukti melanggar syariat Islam, dua diantaranya menerima sebanyak 100 kali uqubat cambuk.

“Eksekusi cambuk ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat islam tersebut tidak ditiru oleh orang lain,” kata Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie/ Cabjari Pidie di Kota Bakti, T Tarmizi, di Pidie, Jumat (26/7/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie itu turut disaksikan masyarakat setempat

T Tarmizi, mengatakan, dari sembilan terpidana, dua orang yang terbukti melakukan perzinahan menerima hukuman sebanyak 100 kali cambuk, dan tujuh orang lainnya dengan kasus jarimah maisir berupa judi online mulai empat kali hingga delapan kali cambuk.

Kedua terpidana zina itu yakni, HA (25) dan SM (24), mereka masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Sementara tujuh orang lainnya yakni MN (61) dan MY (59) mendapatkan hukuman tujuh kali cambuk, kemudian dikurangi masa tahanan menjadi empat kali cambuk.

Lalu, TM (32) dari 10 kali hukuman cambuk menjadi delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, MI (28) 10 kali dikurangi menjadi delapan kali cambuk, Km (38) dari delapan hukuman menjadi enam kali cambuk.

“Kemudian, Ah (38) dari sembilan kali hukuman cambuk dikurangi menjadi sembilan kali cambuk, dan AM (22) dari 10 kali jatah cambuk menjadi delapan kali cambuk,” ujarnya.

“Untuk tujuh pelaku jarimah maisir berupa judi online tersebut terbukti melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian T Tarmizi. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.