Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

9 Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dihukum Cambuk

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 27 Juli 2024
Foto: Terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Falah Kota Sigli, Pidie, Aceh, Jumat (6/7/2024).

Terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Falah Kota Sigli, Pidie, Aceh, Jumat (6/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh mengeksekusi sembilan terpidana yang telah terbukti melanggar syariat Islam, dua diantaranya menerima sebanyak 100 kali uqubat cambuk.

“Eksekusi cambuk ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat islam tersebut tidak ditiru oleh orang lain,” kata Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie/ Cabjari Pidie di Kota Bakti, T Tarmizi, di Pidie, Jumat (26/7/2024).

Kabar Daerah: 9 Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dihukum Cambuk

Iklan Indako SeputarSumut

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie itu turut disaksikan masyarakat setempat

T Tarmizi, mengatakan, dari sembilan terpidana, dua orang yang terbukti melakukan perzinahan menerima hukuman sebanyak 100 kali cambuk, dan tujuh orang lainnya dengan kasus jarimah maisir berupa judi online mulai empat kali hingga delapan kali cambuk.

Kedua terpidana zina itu yakni, HA (25) dan SM (24), mereka masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Sementara tujuh orang lainnya yakni MN (61) dan MY (59) mendapatkan hukuman tujuh kali cambuk, kemudian dikurangi masa tahanan menjadi empat kali cambuk.

Lalu, TM (32) dari 10 kali hukuman cambuk menjadi delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, MI (28) 10 kali dikurangi menjadi delapan kali cambuk, Km (38) dari delapan hukuman menjadi enam kali cambuk.

“Kemudian, Ah (38) dari sembilan kali hukuman cambuk dikurangi menjadi sembilan kali cambuk, dan AM (22) dari 10 kali jatah cambuk menjadi delapan kali cambuk,” ujarnya.

“Untuk tujuh pelaku jarimah maisir berupa judi online tersebut terbukti melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian T Tarmizi. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com