seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.264 per dolar AS pada Kamis (24/8) pagi. Mata uang Garuda menguat 30 poin atau plus 0,20 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Senada, mata uang Asia mayoritas perkasa. Baht Thailand naik 0,03 persen, dolar Singapura tumbuh 0,05 persen, peso Filipina plus 0,11 persen, rupee India melesat 0,29 persen, ringgit Malaysia meroket 0,34 persen, dan won Korea Selatan naik 1,08 persen.
Pelemahan hanya dialami yen Jepang dan yuan Tiongkok yang sama-sama amblas 0,08 persen.
Namun, mata uang utama negara maju dominan melemah. Poundsterling Inggris turun 0,14 persen, euro Eropa minus 0,02 persen, franc Swiss tumbuh 0,06 persen, dolar Australia ambruk 0,13 persen, dan dolar Kanada merosot 0,03 persen.
Emas Antam Naik
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (24/8/2023) pagi tercatat naik sebesar Rp7.000 dari hari sebelumnya menjadi Rp1.069.000 per gram.
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini sebesar Rp949.000 per gram, naik Rp8.000 dari hari Rabu (23/8/2023).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam:
– Harga emas 0,5 gram: Rp584.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.069.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.078.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.092.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.120.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.185.000
– Harga emas 25 gram: Rp25.337.000
– Harga emas 50 gram: Rp50.595.000
– Harga emas 100 gram: Rp101.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp252.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp504.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.009.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)