Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

2 WN Malaysia Mengaku Jadi Kaki Tangan Serangan Bom Bali

Oleh Redaksi 15
Rabu, 17 Januari 2024
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Guantanamo | Dua warga negara Malaysia mengaku bersalah telah menjadi kaki tangan dalam serangan bom Bali tahun 2002 silam. Pengakuan bersalah itu disampaikan keduanya setelah puluhan tahun ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba.

Seperti dilansir The Star, Rabu (17/1/2024), laporan media terkemuka New York Times mengidentifikasi kedua warga Malaysia itu sebagai Mohammed Farik Amin (48) dan Mohammed Nazir Lep (47). Keduanya didakwa pada tahun 2021, atau sekitar 18 tahun setelah mereka ditangkap di Thailand.

Dunia Internasional: 2 WN Malaysia Mengaku Jadi Kaki Tangan Serangan Bom Bali

Iklan Indako SeputarSumut

Farik dan Nzir ditahan selama bertahun-tahun di jaringan penjara rahasia Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS) atau CIA yang ada di luar negeri.

Pada tahun 2006, kedua pria Malaysia itu dipindahkan ke penjara Guantanamo untuk disidangkan di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush setelah serangan 11 September 2001.

Penjatuhan hukuman terhadap keduanya akan dilakukan dalam persidangan pekan depan.

Berita Terkait

Kemajuan Produksi Pesawat Tempur Siluman J-35 Tiongkok Diklaim Semakin Canggih

WHO Laporkan Lebih dari 1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Turut didakwa dalam kasus ini adalah Encep Nurjaman alias Hambali.

Namun pada Oktober tahun lalu, laporan New York Times melaporkan bahwa Farik dan Nazir mencapai kesepakatan dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo untuk mengaku bersalah sebagai “kaki tangan” dalam serangan teroris di Bali, dan kasus tersebut disidangkan secara terpisah dari kasus Hambali.

Hambali saat ini menghadapi dakwaan pembunuhan, terorisme dan konspirasi terkait insiden tahun 2002 dan tahun 2003. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pernyataan pembelaan diri mereka, menurut laporan New York Times, kedua warga Malaysia itu sepakat untuk bersaksi melawan Hambali.

Tahun 2018 lalu, keduanya didakwa atas sembilan dakwaan terkait pengeboman kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang dan pengeboman sebuah hotel tahun 2003 yang menewaskan 11 orang. (detikcom)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80
  • DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Medan, Ajak Semua Pihak Wujudkan Medan Bertuah
  • Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember
  • Ragam Manfaat Rebusan Daun Bawang untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Mengolahnya
  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com