Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

3 Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Rabu, 4 September 2024
Foto: Ketiga terdakwa geng motor mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024).

Ketiga terdakwa geng motor mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).

Info Medan: 3 Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Ketiga terdakwa, lanjut dia, dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” sebut Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (10/9) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Firza Andriansyah.

Sebelumnya JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1), pukul 02.30 WIB.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) berjumlah kurang lebih 40 orang dengan mengendarai sepeda motor sebanyak lebih kurang 18 yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan.

Sedangkan, teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak ‘ini orang mamang, ini musuh, musuh’. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah celurit membacok bagian belakang badan korban.

Tak sampai situ, Satria Ompong turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah celurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Kemudian, Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor.

Lalu, membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.

“Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar JPU Frianto Naibaho. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com