seputar – Medan | Tiga Warga Negara (WN) Malaysia dideportasi dari Medan ke negara asalnya. Hal ini dilakukan lantaran mereka sudah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kota Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa ketiga WN Malaysia ini telah diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I khusus Medan bersama dengan BAIS TNI Sumut dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap II. Mereka diamankan pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Pusat Perbelanjaan Manhattan Times Square.
Info Medan: 3 WN Malaysia Dideportasi dari Medan, Ini Penyebabnya
“Dari hasil berita acara pemeriksaan, 3 WN Malaysia melakukan penggalangan donasi untuk sebuah yayasan konservasi alam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan,” ungkap Wahyu, Kamis (29/8/2024).
Wahyu menuturkan bahwa awalnya pihak imigrasi menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang melapor ke Kantor Imigrasi Medan. Pelaporan ini terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Josua Pahala Martua mengatakan dari hasil berita acara pemeriksaan diketahui ketiga WN Malaysia berperan aktif dalam menggalang donasi dan mengajak orang untuk mendonasikan sejumlah uang melalui sistem transfer.
Diketahui, kegiatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan di berbagai mal di Kota Medan.
“Terhadap ketiga WNA tersebut dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Mereka diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang pada Rabu (28/8) pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” pungkas Wahyu. (detik)


