Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

5 Terdakwa Korupsi di UIN Sumut Dituntut Bervariasi

Oleh Redaksi 15
Selasa, 17 Desember 2024
Foto: Kelima terdakwa korupsi di UINSU mendengarkan tuntutan di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024). 

Kelima terdakwa korupsi di UINSU mendengarkan tuntutan di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024). 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) dituntut bervariasi.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan kelima terdakwa (masing-masing berkas terpisah), telah memenuhi unsur melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Info Medan: 5 Terdakwa Korupsi di UIN Sumut Dituntut Bervariasi

Iklan Indako SeputarSumut

JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu pada persidangan mengatakan, kelima terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Sedangkan terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura pada pengerjaan, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua pekerjaan proyek dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” tutur dia.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Tantra.

“Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (19/12) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan Enriko Abianto Tobing pada persidangan sebelumnya menyebutkan, pekerjaan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut ini merupakan tahun anggaran 2020.

Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik.

“Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi itu terdiri atas rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta lebih, dan pembangunan gapura Rp365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com