Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Alat Vitalnya Digigit, Ridwan Nasution Bunuh Teman Kencan Divonis 13 Tahun

Oleh Redaksi 15
Rabu, 20 November 2024
Foto: Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho yang didakwa membunuh korban Meirani Sitompul.

Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho yang didakwa membunuh korban Meirani Sitompul.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa, Ridwan Nasution alias Ridho (45) karena membunuh korban Meirani Sitompul yang merupakan teman kencannya pasca keduanya bersetubuh.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan warga Jalan Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Info Medan: Alat Vitalnya Digigit, Ridwan Nasution Bunuh Teman Kencan Divonis 13 Tahun

Iklan Indako SeputarSumut

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (19/11/2024) sore.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Yusafrihardi.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Setelah membacakan putusan, kemudian majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya, Gang Sepakat, No 2, Kecamatan Medan Barat.

Kehadiran korban pun disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.

Selanjutnya pada Rabu (24/4/2024) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.

Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba terdakwa merasa sakit di bagian kemaluannya dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.

Mendengar itu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.

Sontak, terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.

Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.

Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.

Korban hanya mengatakan ‘tidak ada ku gigit (menggigit)’ dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.

Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban telungkup ke lantai.

Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen
  • Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Jadwalkan Penandatanganan Sejumlah MoU di Istana Merdeka
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Alami Penurunan Jadi Rp 2.655.000 Per Gram
  • Gubernur Bobby Nasution Serahkan SK Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Surbakti di Medan
  • Pebalap Astra Honda Motor M Kiandra Ramadhipa Jaga Peluang di Klasemen Moto3 Junior World Championship Usai Balapan di Jerez
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com