Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Oleh Redaksi 15
Senin, 26 Agustus 2024
Foto: Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/8/2024). Foto/ist

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/8/2024). Foto/ist

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (58), dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Medan kepada terdakwa Alwi Mujahit,” ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Ahad (25/8/2024).

Info Medan: Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Iklan Indako SeputarSumut

Pihaknya menyebutkan, permohonan banding tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan PN Medan, Rabu (21/8).

Selain terdakwa Alwi, pihaknya juga mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada Robby Messa Nura (berkas terpisah) selaku rekanan.

Dia menegaskan, JPU Kejati Sumut mempunyai hak untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Kita sangat menghormati putusan pengadilan, namun JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman),” kata Yos.

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, lanjut dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.

Sementara terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan mengajukan permohonan banding melalui Kepaniteraan PN Medan, Kamis (22/8).

“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” tegas Yos Tarigan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Nazir saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).

Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.

“Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Nazir.

Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com