Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan telah secara resmi menyatakan berakhirnya masa permusuhan dengan Iran yang terhitung sejak dimulainya periode gencatan senjata pada akhir Februari lalu. Pernyataan ini muncul seiring dengan implementasi kesepakatan gencatan senjata antara Washington dan Teheran yang berlangsung sejak 7 April hingga 22 April, yang kemudian statusnya diperpanjang tanpa ada rincian batas waktu yang spesifik.
Seorang pejabat Amerika Serikat menyampaikan kepada media NBC bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa untuk tujuan Resolusi Kekuatan Perang atau War Power Acts, permusuhan yang meletus pada 28 Februari kini dianggap sudah berakhir. Informasi ini diperkuat dengan laporan bahwa tidak ada insiden baku tembak yang melibatkan angkatan bersenjata kedua negara sejak Selasa, 7 April. Walaupun situasi cenderung tenang, pihak Teheran dilaporkan tetap dalam posisi siaga guna mengantisipasi kemungkinan serangan udara mendadak dari pihak Washington.
Dunia Internasional: Amerika Serikat Akhiri Permusuhan dengan Iran Sejak Gencatan Senjata dan Batasan UU Kekuatan Perang
Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, memberikan pandangan serupa terkait situasi ini. Menurut Hegseth, gencatan senjata yang sedang berjalan saat ini mengharuskan adanya penundaan terhadap persetujuan dari Kongres. Kondisi tersebut membuat pemerintah Amerika Serikat belum memenuhi syarat untuk secara penuh menghentikan perang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kekuatan Perang tahun 1973.
Berdasarkan regulasi dalam UU Kekuatan Perang tersebut, seorang Presiden Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk membatasi pengerahan pasukan dalam sebuah konflik yang sedang berlangsung setelah melewati jangka waktu 60 hari. Pengecualian hanya berlaku jika presiden mendapatkan mandat resmi untuk melanjutkan perang tersebut. Secara prinsip, undang-undang ini dirancang untuk membatasi wewenang eksekutif dalam melibatkan negara ke dalam konflik bersenjata di wilayah luar negeri.
Prosedur dalam resolusi tersebut mewajibkan presiden untuk memberi tahu Kongres dalam waktu maksimal 48 jam setelah aksi militer dimulai. Selain itu, penempatan pasukan hanya diizinkan bertahan selama 60 hari. Mengingat konflik yang diluncurkan oleh Trump dimulai sejak 28 Februari, maka jika dikalkulasikan dengan masa gencatan senjata, periode konflik tersebut tepat mencapai batas 60 hari pada tanggal 1 Mei.
Presiden sebenarnya memiliki peluang untuk melanjutkan operasi militer apabila Kongres memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari atau mengesahkan otorisasi untuk komitmen jangka panjang. Agar hal ini dapat terlaksana, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat diwajibkan mengesahkan sebuah resolusi bersama sebelum batas waktu 60 hari berakhir. Namun, hingga saat ini proses pengesahan resolusi bersama tersebut belum terjadi di tingkat legislatif.
Di samping persoalan regulasi domestik tersebut, pihak Amerika Serikat dan Iran sebenarnya masih mengupayakan jalur negosiasi lanjutan. Pada pekan lalu, Teheran dikabarkan telah mengirimkan draf proposal baru kepada Washington. Di dalam proposal tersebut, Iran menawarkan penyelesaian terkait isu Selat Hormuz dan upaya untuk mengakhiri perang, namun dengan catatan tanpa membahas perihal kesepakatan nuklir.
Usulan dari Iran tersebut mendapatkan penolakan dari Trump lantaran tidak mencantumkan pembahasan mengenai isu nuklir di dalamnya. Sebagai respons atas kebuntuan negosiasi tersebut, Trump justru mengambil langkah untuk memperpanjang tindakan blokade Amerika Serikat terhadap pelabuhan-pelabuhan yang berada di wilayah Iran.(*/cnni)

