seputar-Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalami defisit anggaran mencapai Rp2,2 triliun pada tahun 2024. Penyebabnya adalah utang dana bagi hasil (DBH) ke 33 kabupaten/kota dan utang kepada KSO proyek multiyears jalan dan jembatan tahun 2022-2023.
Utang DBH Pemprov Sumut kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp1,3 triliun dan utang kepada KSO sebanyak Rp900 miliar.
Berita Ekonomi: Anggaran Pemprov Sumut Defisit Rp2,2 Triliun Akibat Utang DBH dan KSO
Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat terjadi saat PON 2024 Aceh-Sumut dan pelaksanaan Pilkada Serentak akan segera digelar.
Pengamat Kebijakan dan Anggaran Elfanda Ananda mengatakan kondisi defisit anggaran Pemprov Sumut tahun 2024 diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022-2023.
“Dari LHP BPK RI ditemukan adanya utang Pemprov Sumut ke kabupaten/kota sebesar Rp1,3 triliun belum dibayar, dan ditambah dengan utang KSO proyek multiyears sebesar Rp900 miliar dengan total keseluruhan utang yang menjadi kewajiban Pemprov Sumut sebesar Rp2,2 triliun,” ungkap Elfanda kepada wartawan di Medan, Selasa (20/8/2024).
Elfanda membeberkan dengan LHP BPK RI tersebut, pendapatan daerah (APBD) Sumut tahun 2024 sebesar Rp14,6 triliun dan belanja daerah sebesar Rp14,8 triliun dengan pembiayaan sebesar Rp200 miliar. Pembiayaan penerimaan bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Rp300 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.
“Dari struktur pendapatan dan belanja daerah yang ada menunjukkan bahwa Pemprov Sumut memang tidak punya niat untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang sebesar Rp2,2 triliun tersebut. Terbukti dengan beban utang 15% dari total belanja daerah bukanlah hal yang mudah untuk melunasinya kalau tidak ada komitmen untuk menyegerakan membayarnya,” kata Elfanda.
Malah Pemprov Sumut, lanjut Elfanda, lebih mengutamakan memberikan penyertaan modal Rp100 miliar yang sebenarnya itu membuat perusahaan daerah semakin tidak mandiri. Meski terlihat Pemprov Sumut tahun 2024 membuat target pendapatan daerah yang optimis sebesar Rp14,6 trilun, meningkat sebesar Rp1,9 triliun dibanding realisasi APBD tahun 2023 sebesar Rp12,7 triliun.
Padahal menurut sumber DJPK Kemenkeu, diketahui sampai dengan Agustus realisasi pendapatan daerah baru 42%, sedangkan belanja daerah 45,9%. Tentunya ini bukan hal yang mudah untuk mencapai pendapatan daerah hingga hingga 100%.
Dari sisi belanja daerah pada tahun 2024, semua daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada yang harus ditopang oleh APBD. Tentu ini bukanlah hal yang mudah untuk memangkas belanja daerah terutama elite penentu keputusan APBD yaitu eksekutif dan legislatif.
“Untuk eksekutif dalam hal ini kepala daerah (Pj Gubsu) tentu butuh biaya operasional yang tidak sedikit. Selain itu, belanja Sekretariat DPRD Provinsi yang anggarannya cukup besar, terutama program perjalanan dinas, sosper, dan sebagainya yang tentunya tidak akan mau berkurang atau dipangkas anggarannya,” kata Elfanda.
Yang paling mungkin, kata Elfanda, mengorbankan daerah bawahan yakni kabupaten/kota dengan menunda pembayaran pendapatan dari DBH yang seharusnya menjadi hak mereka.
Kabupaten/kota juga akan melaksanakan kegiatan yang sama yakni Pilkada secara langsung yang pembiayaannya ditanggung masing-masing dari APBD. Selain yang dikorbankan adalah hak kabupaten/kota, tentunya Pemprov Sumut memangkas juga belanja-belanja yang berhubungan dengan masyarakat, baik itu belanja pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum seperti infrastruktur jalan, gedung, dan sebagainya.
Pemprov Sumut tidak punya daya untuk memangkas belanja sekretariat DPRD, selain itu juga tidak punya komitmen untuk menyegerakan membayar utang.
“Kita juga heran kepada pemerintah pusat yang saat evaluasi APBD untuk pengesahan APBD tahun 2024 tidak dikoreksi terkait beban utang yang ada. Padahal, sebagai pembina pemerintahan yang lebih tinggi dari Pemprov Sumut seharusnya tidak boleh menyetujui pengesahan APBD tahun 2024 kalau struktur APBD yang ada, tidak ada upaya menyelesaikan tanggung jawab Pemprov Sumut soal utang,” jelasnya.
Sebab, sebelum APBD Pemprov Sumut setiap tahunnya disahkan terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri. Untuk itu, Mendagri harusnya ikut bertanggung jawab terhadap penderitaan masyarakat Sumut akibat beban utang dan struktur belanja yang ada di APBD Sumut tahun 2024.
DPRD Sumut juga seharusnya punya sikap dan empati terhadap situasi tersebut dan tidak ikut menghambur-hamburkan uang APBD dengan memperbesar perjalanan dinas dan memperbesar kegiatan sosper yang hingga saat ini belum dirasakan output dari masing-masing kegiatan tersebut oleh masyarakat.
Jangan sampai karena punya hak budgeting, hak pengawasan, dan hak legislasi, maka pos sekretariat DPRD menjadi prioritas.
“Bukankah wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara merupakan basis pemilih yang karena mereka memilih Anda sehingga duduk di DPRD Provinsi Sumut. Jangan sampai para kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota marah kepada gubernur dan 100 anggota dewan Sumut karena menunda-nunda bagi hasil yang sebenarnya menjadi hak kabupaten/kota. Bisa saja para kepala daerah kabupaten/kota menuntut secara hukum hak mereka,” beber Elfanda.
Jika hal ini terjadi, tentunya akan menjadi presden buruk bagi Pemprov Sumut yang abai dalam menjalakan kewajibannya.
“Rakyat akan semakin tidak percaya kepada Pemprov Sumut yang kinerjanya semakin hari semakin negatif di masyarakat,” tandasnya. (red)


